logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

cctv2

WA CIL

 

Ketua Pengadilan Agama Nunukan

Pengantar

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs Pengadilan Agama Nunukan sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dijabarkan dengan KMA No :1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Pengantar

Stop Gratifikasi dan Korupsi

ZONA INTEGRITAS

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani. Laporkan bila terjadi penyimpangan dan kecurangan.
ZONA INTEGRITAS

Pengadilan Agama Nunukan

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hallo Masyarakat Pencari Keadilan Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No 1669/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Electronics Justice System

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Cara Mudah Telusuri Perkara

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 5.5.0) menjadi menjadi andalan dalam proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan.
Cara Mudah Telusuri Perkara

Zona Integritas Pengadilan Agama Nunukan
(status: upgrade, mohon menunggu!)

 

1

2

3

4

5

6

Program Prioritas Tahun 2026 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RIditjenb.jpg

Prodeo 2026

agen perubahan

Maklumat Pelayanan 2025

SKM Triwulan I 2026

IPAK Triwulan I 2026

IPAK Triwulan I 2026

  • Prosedur Berperkara
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Prosedur Berperkara

judge1

Pemohon/Penggugat atau Kuasanya mengajukan Permohonan/Gugatan dengan melengkapi dokumen-dokumen antara lain:

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan
  • Surat Kuasa Khusus (dalam hal Pemohon menguasakan kepada pihak lain)

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo color

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  • prosedur biasa; dan
  • prosedur khusus

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Selengkapnya

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Pelayanan Administrasi Perkara Banding

  1. Para Pihak dapat mengajukan permohonan banding kepada Petugas Meja Pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
  2. Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada Pemohon Banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
  3. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Pegawai Pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
  4. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada Pihak Terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  5. Memori banding selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan banding harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan Agama.
  6. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori banding dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
  7. Jawaban atau kontra memori banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan Agama untuk disampaikan pihak lawannya.
  8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama para pihak harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
  9. Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi Agama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
  10. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditanda tangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
  11. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

Tautan Sistem & Aplikasi

 

icon survelag

SI SURTI (Sistem Survey Terintegrasi)

 

Mol Three in one ACC

MOL Three in One PTA Kalimantan Utara

 

 

 

 

banner ecourt

e-Court Mahkamah Agung RI

banner jdih

JDIH Mahkamah Agung RI

 

 

 

 

banner VAC

Validasi Akta Cerai - Cek Keaslian Dokumen

Cloud Data

Cloud Data Pengadilan Agama Nunukan

SIP-PASTI

SIP-PASTI mobile app.
Berperkara cukup dari rumah.

Firefox Screenshot 2021 12 30T01 58 27.322Z

Gugatan Mandiri Badilag

 

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup

pengumuman