logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 3829

Hak - hak Pelapor 

1.

Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

2.

Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

4.

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

5.

Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

Hak-hak Terlapor :

1.

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

2.

Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3.

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

4.

Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

5.

Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.



Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup
X

Pengadilan Agama Nunukan

FITUR DI NON AKTIFKAN