Pengumuman Permohonan Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah
Pengumuman ini ditujukan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan Permohonan Pengesahan Perkawinan / Istbat Nikah pasangan berikut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Nunukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman tersebut, sebagaimana terlapir sebagai berikut: