DAFTAR INFORMASI PUBLIK
PENGADILAN AGAMA NUNUKAN
NO. |
NAMA INFORMASI |
UNIT KERJA YANG MENYEDIAKAN INFORMASI |
PENANGGUNG JAWAB INFORMASI |
WAKTU DAN TEMPAT PEMBUATAN |
BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA |
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN/ RETENSI |
1. |
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan |
|||||
a. |
Fungsi, tugas dan yurisdiksi |
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
RELATIF / PA NUNUKAN |
Hardcopy dan Softcopy |
10 (sepuluh) tahun |
b. |
Struktur organisasi |
|||||
c.. |
Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; |
|||||
d. |
Daftar nama pejabat dan hakim |
|||||
e. |
Profil singkat pejabat struktural; dan |
|||||
f. |
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) |
|||||
g. |
Prosedur Berperkara |
Meja 1 |
Panmud Gugatan |
RELATIF / PA NUNUKAN |
Hardcopy dan Softcopy |
|
h. |
Biaya Keperkaraan |
|||||
i. |
Agenda Sidang |
|||||
2. |
INFORMASI TENTANG PERKARA DAN PERSIDANGAN |
|||||
a. |
Informasi Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin |
Meja 1 |
Panmud Gugatan |
RELATIF / PA NUNUKAN |
Hardcopy dan Softcopy |
10 (sepuluh) tahun
|
|
Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. |
|||||
c. |
Laporan penggunaan biaya perkara |
|||||
d. |
Informasi dalam Buku Register Perkara. |
Meja 2 |
||||
e.. |
Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. |
Meja 3 |
Panmud Hukum
|
RELATIF / PA NUNUKAN
|
Hardcopy dan Softcopy
|
|
f. |
Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan Agama Nunukan |
Meja 3 |
||||
g. |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; |
|||||
h. |
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. |
Meja Pengaduan |
||||
i. |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. |
|||||
j. |
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. |
Meja Informasi |
||||
k. |
Biaya untuk memperoleh salinan informasi |
|||||
3. |
INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN |
|||||
a. |
Laporan Tahunan |
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan |
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan |
RELATIF / PA NUNUKAN |
Hardcopy dan Softcopy |
10 (sepuluh) tahun |
b. |
Laporan Kinerja instansi Pemerintah (LKjIP) |
|||||
c.. |
Rencana Strategis |
|||||
d. |
Rencana Kinerja Tahunan |
|||||
e. |
Rencana Kerja dan Anggaran |
|||||
f. |
Rencana Pelaksanaan Program |
|||||
g. |
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa |
|||||
4. |
INFORMASI TENTANG PENGAWASAN DAN PENDISPILINAN |
|||||
a. |
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. |
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
RELATIF / PA NUNUKAN |
Hardcopy dan Softcopy |
10 (sepuluh) tahun |
b. |
Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui public (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). |
|||||
c.. |
Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
|||||
d. |
Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
|||||
e. |
Putusan Majelis Kehormatan Hakim. |
|||||
5. |
INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEBIJAKAN DAN HASIL PENELITIAN |
|||||
a. |
Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. |
Meja Informasi
|
PanMud Hukum
|
|
Softcopy
|
|
b. |
Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik. |
|||||
c.. |
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. |
|||||
d. |
Rencana strategis dan rencana kerja Mahkamah Agung. |
|||||
e. |
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. |
|||||
6. |
INFORMASI TENTANG ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN |
|||||
a. |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. |
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
RELATIF / PA NUNUKAN |
Hardcopy dan Softcopy |
10 (sepuluh) tahun |
b. |
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
|||||
c.. |
Profil Hakim dan Pegawai |
|||||
d. |
Data statistik kepegawaian, |
|||||
e. |
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. |
Sub Bagian Umum Keuangan |
Kepala Sub Bagian Umum Keuangan |
RELATIF / PA NUNUKAN |
Hardcopy dan Softcopy |
10 (sepuluh) tahun |
f. |
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. |
|||||
g. |
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. |
|||||
h. |
Ringkasan Daftar Aset dan inventaris |
|||||
i. |
Laporan Realisasi anggaran |
|||||
j |
Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. |