logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 5066

 

PROSEDUR BERPERKARA

 

1.

Pemohon/Penggugat atau Kuasanya mengajukan permohonan/gugatan dengan melengkapi dokumen – dokumen antara lain:

a.

Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan.

b.

Surat Kuasa Khusus (dalam hal Pemohon menguasakan kepada pihak lain).

c.

Fotokopi Kartu Anggota Advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.

d.

Bagi pihak yang menggunakan perwakilan selain advokat (Kuasa Insidentil), harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/ Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri.

2.

Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama dan wajib dicatat oleh Petugas yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Nunukan karena Pos Bantuan Hukum belum tersedia  (belum tersedia alokasi anggaran untuk Pos Bantuan Hukum);

 

3.

Petugas Layanan Pendaftaran PTSP Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan yang telah di tetapkan.

 

   

a.

SOP Pendaftaran Perkara

b.

SOP Pendaftaran Perkara melalui e-court

 

     

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
Email: info@pa-nunukan.go.id

 iconfinder_facebook_386622.png twitter.png iconfinder_social-instagram-new-square2_1164347.png iconfinder_YouTube_2613309.png iconfinder_1_Whatsapp2_colored_svg_5296520.png iconfinder_google_4975305.png
X

Pengadilan Agama Nunukan

FITUR DI NON AKTIFKAN