HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Hallo Masyarakat Pencari Keadilan Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No 1669/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Maka untuk para perempuan dan anak dapat mendapatkan jaminan hak-haknya pasca perceraian kepada mantan suaminya. Video ini menampilkan hak-hak apa saja yang didapatkan, bagaimana cara mendapatkannya, dan informasi-informasi lainnya.