logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 13

Pembaruan Perjanjian Kerja Sama PA Nunukan dan SLB Negeri Nunukan Hadirkan Inovasi “SAPA Disabilitas”

Nunukan, 21 April 2026. pa-nunukan.go.id

Pada hari Selasa, 21 April 2026, bertempat di Kantor SLB Negeri Nunukan, telah dilaksanakan penandatanganan pembaruan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama (PA) Nunukan dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Nunukan. Kerja sama ini berfokus pada penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas melalui inovasi bertajuk SAPA Disabilitas (Sistem Akses Pelayanan Disabilitas). PA Nunukan diwakili oleh Ketua, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum, sementara pihak SLB Negeri Nunukan diwakili oleh Kepala Sekolah, Zet Simon, S.Pd.

SLB1

Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Kolaborasi antara lembaga peradilan dan lembaga pendidikan khusus ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik melalui penyediaan akses yang setara. Adapun maksud dan tujuan dari perjanjian ini meliputi peningkatan pelayanan inklusif, perluasan akses terhadap keadilan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam melayani penyandang disabilitas. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan memberikan panduan teknis yang jelas, memastikan layanan berjalan efektif, cepat, dan tepat, serta menjamin kualitas pelayanan yang profesional dan non-diskriminatif.

SLB2

Dalam pelaksanaannya, PA Nunukan memiliki sejumlah hak dan kewajiban, antara lain menyampaikan informasi serta kebutuhan layanan pendampingan atau juru bahasa secara jelas dan tepat waktu kepada pihak SLB. PA Nunukan juga berkewajiban menyediakan fasilitas pendukung yang memadai bagi pendamping selama proses layanan berlangsung, serta menghormati peran pendamping dalam proses persidangan maupun pelayanan administrasi. Di sisi lain, SLB Negeri Nunukan bertanggung jawab menyediakan tenaga pendamping atau juru bahasa isyarat sesuai kebutuhan, serta memberikan pelatihan teknis terkait pelayanan disabilitas kepada aparatur PA Nunukan.

SLB4

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercapai sejumlah output nyata, seperti tersedianya layanan juru bahasa isyarat, terselenggaranya pelatihan SDM, terciptanya media informasi inklusif, serta terlaksananya standar pelayanan yang ramah disabilitas. Indikator keberhasilan dari program ini antara lain meningkatnya jumlah layanan disabilitas yang terlaksana, tingginya tingkat kepuasan pengguna layanan, bertambahnya SDM yang terlatih, serta memadainya sarana informasi inklusif. Dengan adanya inovasi SAPA Disabilitas, diharapkan pelayanan publik di lingkungan PA Nunukan semakin inklusif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

SLB5

PA Nunukan...........PASTI......PASTI.......PASTI........!!!

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup