logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 3628

Hak - hak Pelapor 

1.

Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

2.

Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

4.

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

5.

Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

Hak-hak Terlapor :

1.

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

2.

Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3.

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

4.

Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

5.

Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.



Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
Email: info@pa-nunukan.go.id

 iconfinder_facebook_386622.png twitter.png iconfinder_social-instagram-new-square2_1164347.png iconfinder_YouTube_2613309.png iconfinder_1_Whatsapp2_colored_svg_5296520.png iconfinder_google_4975305.png
X

Pengadilan Agama Nunukan

FITUR DI NON AKTIFKAN