Hak - hak Pelapor
1. |
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; |
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; |
4. |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; |
5. |
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
Hak-hak Terlapor :
1. |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain; |
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; |
4. |
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan |
5. |
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |