Prosedur Permohonan Pembebasan Biaya Perkara
1. |
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis dengan formulir tersendiri yang terpisah dengan surat gugatan/permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : download formulir |
|
|
a. |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau |
|
b. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau |
|
c. |
Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basisi data terpadu Pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lainyang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. |
2. |
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara oleh Pemohon/Penggugat diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan melalui petugas meja 1 bersamaan dengan surat gugatan/permohonan. |
|
3. |
Petugas Meja 1 setelah meneliti kelengkapan berkas kemudian menuangkan SKUM Nihil. |
|
4. |
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara beserta berkas yang bersangkutan diproses sesuai dengan Pola Bindalmin. |
|
5. |
Panitera/Sekretaris memeriksa dan memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. |
|
6. |
Panitera menyerahkan permohonan pembebasan biaya serta berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan. |
|
7. |
Ketua Pengadilan dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera/Sekretaris, yang dituangkan dalam Surat Penetapan. |
|
8. |
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama harus diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. |
|
9. |
Apabila pada hari dan tanggal yang sama bersangkutan, Ketua Pengadilan tidak berada di tempat, maka Surat Penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk. |
|
Biaya Perkara |
||
1. |
Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, Surat Penetapan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk pemohon, Panitera/Sekretaris selaku KPA dan berkas perkara. |
|
2. |
Berdasarkan Surat Penetapan Ketua PA sebagaimana dimaksud pada angka (1) Panitera/Sekretaris selaku KPA membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar: |
|
|
a. |
Untuk pekara gugatan: satu kali panggilan Penggugat, satu kali panggilan Tergugat, biaya proses, dan biaya Materai. |
|
b. |
Untuk perkara Cerai Talak: dua kali panggilan Pemohon, dua kali panggilan Termohon, biaya proses, dan biaya Materai. |
Selengkapnya Prosedur dan Mekanisme Pemberian layanan Pembebasan Biaya Perkara di Pengadilan SE Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 |