logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 3675

A.

Hak Pemohon Informasi Publik

1.

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2.

Setiap Orang berhak:

a.

Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b.

Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c.

Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.; dan/atau

d.

Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan

4.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang¬Undang ini.

B.

Hak Masyarakat Untuk  Mengetahui Standar dam Maklumat Pelayanan

1.

Hak-hak masyarakat  dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diatur pada pasal 18, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak atas layanan publik sebagai berikut:

2.

Mengetahui kebenara isi standar pelayanan.

3.

Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.

4.

Mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan.

5.

Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan atau pemenuhan pelayanan.

6.

Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara pelayanan untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

7.

Memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

8.

Mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau untuk tidak memperbaiki  pelayanan kepada penyelenggara atau ombudsman.

9.

Mengadukan penyelenggara yang melakukan peyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina pelayanan dan ombudsman.

10.

Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan  asas dan tujuan pelayanan.

C.

Hak Untuk Mengajukan Keberatan dan Pengaduan Atas Pelayanan

Hak-hak masyarakat  untuk mengajukan pengaduan dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diatur pada pasal 40, yang menyatakan bahwa :

Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, dalam hal :

a.

Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan

b.

Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

D.

Pengaduan atas Pelayanan Publik di Pengadilan

Sumber Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011

1.

Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan dalam hal:

a.

Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan

b.

Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

2.

Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.

3.

Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yaitu Pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yang memuat:

a.

Nama dan alamat lengkap.

b.

Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

c.

Permintaan penyelesaian yang diajukan.

d.

Tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.

4.

Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.

5.

Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat:

a.

Identitas pengadu secara lengkap;

b.

Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;

c.

Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan

d.

Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.

6.

Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3.

7.

Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.

8.

Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.

9.

Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

10.

Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.

11.

Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

E.

Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

1.

Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.

2.

Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.

3.

Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.

4.

Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.

5.

Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

6.

Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
Email: info@pa-nunukan.go.id

 iconfinder_facebook_386622.png twitter.png iconfinder_social-instagram-new-square2_1164347.png iconfinder_YouTube_2613309.png iconfinder_1_Whatsapp2_colored_svg_5296520.png iconfinder_google_4975305.png
X

Pengadilan Agama Nunukan

FITUR DI NON AKTIFKAN