Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan adalah salah satu Kabupaten di Propinsi Kalimantan Utara yang terletak di ujung utara pulau Kalimantan, yang berbatasan langsung dengan Malaysia khususnya Negara Bagian Serawak dan Sabah.
Awal mulanya Kabupaten Nunukan terbentuk berdasarkan UU Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai barat, Kutai Timur, Kota Bontang, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan. Pembentukan Kabupaten Nunukan meliputi 5 Kecamatan Nunukan, Sebatik, Sembakung, Lumbis dan Krayan yang ditandai dengan dilantiknya Pejabat Bupati Nunukan pada tanggal 12 Oktober 1999, Drs Bustaman Arham.
Kabupaten Nunukan memiliki motto PENEKINDI DEBAYA, yang berarti "membangun daerah" merupakan cita-cita rakyat Kabupaten Nunukan untuk mencapai masyarakat bahagia, adil, makmur, serta tenteram yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011
Tahun 2011 merupakan awal terbentuknya Pengadilan Agama Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, tanggal 24 Pebruari 2011. Dalam tugas dan fungsinya saat ini berorientasi pada suatu tujuan yakni sebagai lembaga yang memberikan pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan dengan azas cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peresmian di Labuan Bajo oleh Ketua Mahkamah Agung RI
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, tanggal 24 Pebruari 2011, Ketua Mahkamah Agung beserta jajaran di lingkungan Mahkamah Agung meresmikan beroperasinya 6 Pengadilan Negeri dan 16 Pengadilan Agama di wilayah Indonesia yang kegiatannya dipusatkan pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur pada tanggal 16 Nopember 2011. Peresmian beroperasinya 6 PN ( Kasongan, Oelamasi, Andolo, Pasarwajo, labuan bajo dan Pagar alam) dan 16 PA (Kota tasikmalaya, Kota Banjar, Amurang, Marisa, Parigi, Andoolo, Pasarwajo, Kota Padangsidampuan, Mentok, Lebong, Batulicin, Taliwang, labuan bajo, Nunukan, Arso dan Mahkamah Syariah Simpang tiga redelong) baru di seluruh Indonesia oleh KMA RI di labuan Bajo merupakan salah satu wujud peran lembaga Peradilan untuk mendekatkan pelayanan Hukum kepada masyarakat terutama para pencari keadilan sehinggal dalam berproses & berperkara tidak terhalang oleh jarak dan waktu yang membutuhkan biaya yang relatif besar. Sebagaimana dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan pembentukan ini dimaksudkan untuk mendekatkan para pencari keadilan kepada lembaga peradilan. Masih banyak lagi kabupaten tingkat II yang belum ada lembaga peradilan. Setiap orang berhak mendapat pelayanan hukum dan pihak lembaga Peradilan tidak dapat menolak perkara. Prioritas utama dari pelayanan hukum adalah mediasi yang merupakan jalan terbaik untuk meminimalkan kasus yang berkepanjangan. Mediasi tidak hanya di kasus perdata tapi juga bisa untuk perkara pidana tertentu contohnya pidana kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak dan malpraktek kesehatan.
Pelayanan hukum yang terbaik adalah pelayanan yang diberikan oleh aparat hukum yang bersih, independen dan jauh dari unsur KKN.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Agama Nunukan
Setelah Ketua Mahkamah Agung beserta jajaran di lingkungan Mahkamah Agung meresmikan beroperasinya 6 Pengadilan Negeri dan 16 Pengadilan Agama di wilayah Indonesia yang kegiatannya dipusatkan pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur pada tanggal 16 Nopember 2011, maka Pengadilan Agama Nunukan mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 6 Desember 2011 yang ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua Pengadilan Agama Nunukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda di Kantor Bupati Kabupaten Nunukan.
Referensi :
Surat Keputusan Presiden No 3 Tahun 2011 Tentang "Pembentukan Pengadilan Agama Nunukan"