A. |
PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI |
|
|
1. |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078) |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079); |
|
5. |
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713); |
|
6. |
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); |
|
7. |
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); |
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung; |
|
9. |
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Peradilan Militer dari Markas Besar TNI ke Mahkamah Agung; |
|
10. |
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia; |
|
11. |
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia; |
|
12. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/SK/II/1992 tanggal 24 Pebruari 1992 tentang Bagan Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama; |
|
13. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; |
|
14. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1999 tanggal 1 Pebruari 1999 tentang Bagan Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi; |
|
15. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; |
|
16. |
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI; |
|
17. |
Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/01/P/1/1984 Tanggal 20 Januari 1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Pelaksana Pusat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (BALAKPUS ABRI); |
|
18. |
Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1990 Tanggal 12 Desember 1990 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama; |
|
19. |
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1992 tentang Bagan Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; |
|
20. |
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.02 Tahun 1999 Tanggal 5 Januari 1999 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi; |
|
21. |
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09.PR.07.02 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.02 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri; |
|
22. |
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.4725.Kp.04.04 Tahun 2003 tentang Penetapan Eselonisasi Jabatan Sekretaris Pada 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi Type A dan Eselon Jabatan Sekretaris pada 15 (lima belas) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. |
|
23. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan; |
|
24. |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan ; |
|
25. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan ; |
B. |
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI |
|
|
1. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; |
|
2. |
Undang-undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman; |
|
3. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
|
4. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; |
|
5. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Memberlakukan Buku I; |
|
6. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; |
|
7. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; |
|
8. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan; |
|
9. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan; |
|
10. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan; |
|
11. |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik ; |
|
12. |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik ; |
C. |
PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL/PEGAWAI |
|
|
1. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; |
|
2. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan ; |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); |
|
4. |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – Nomor 02/PB/ P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juncto Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/SKB/MA/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; |
|
5. |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama; |
|
6. |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012 Tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim; |
|
7. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya |
D. |
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN |
|
|
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|
2. |
Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2008 tentang Jenis dan Taif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya; |
|
3. |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; |
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; |
|
5. |
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|
7. |
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung; |
|
8. |
Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI No. SE-38/PB/2012 tentang Besaran Gaji Pokok Hakim, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Kemahalan Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung; |
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; |
|
10. |
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2013 tentang Ketenttuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; |
|
11. |
PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN; |
|
12. |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil; |
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga; |
|
14. |
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara; |
|
15. |
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. |
|
16. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 177/KMA/SK/XII/2015 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan PeradilanYang Berada di Bawahnya; |
|
17. |
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan; |
|
18. |
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan Di Luar Perkara; |
E. |
PEDOMAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI |
|
|
1. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; |
|
2. |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; |
|
3. |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Nasional; |
|
4. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan ; |
|
5. |
Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan; dan; |
|
6. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan. |
|
7. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 269/KMA/SK/XII/2018 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. |