logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 4640

A.

PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI

1.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958);

2.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);

3.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078)

4.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079);

5.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);

6.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

7.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

8.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung;

9.

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Peradilan Militer dari Markas Besar TNI ke Mahkamah Agung;

10.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;

11.

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

12.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/SK/II/1992 tanggal 24 Pebruari 1992 tentang Bagan Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama;

13.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;

14.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1999 tanggal 1 Pebruari 1999 tentang Bagan Organisasi Kepaniteraan Pengadilan Tinggi;

15.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;

16.

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI;

17.

Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/01/P/1/1984 Tanggal 20 Januari 1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Pelaksana Pusat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (BALAKPUS ABRI);

18.

Keputusan Menteri Agama Nomor 303 Tahun 1990 Tanggal 12 Desember 1990 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama;

19.

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06.PR.07.02 Tahun 1992 tentang Bagan Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;

20.

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.02 Tahun 1999 Tanggal 5 Januari 1999 tentang Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Tinggi;

21.

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09.PR.07.02 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.02 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri;

22.

Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.4725.Kp.04.04 Tahun 2003 tentang Penetapan Eselonisasi Jabatan Sekretaris Pada 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi Type A dan Eselon Jabatan Sekretaris pada 15 (lima belas) Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

23.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan;

24.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan ;

25.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang  Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan ;

B.

PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI

1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;

2.

Undang-undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman;

3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

5.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Memberlakukan Buku I;

6.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;

7.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

8.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan;

9.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;

10.

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;

11.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik ;

12.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik ;

C.

PEDOMAN PENGELOLAAN PERSONIL/PEGAWAI

1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;

2.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan ;

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

4.

Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – Nomor 02/PB/ P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juncto Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/SKB/MA/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

5.

Peraturan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama;

6.

Peraturan Bersama Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012 Tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim;

7.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

D.

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2008 tentang Jenis dan Taif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

3.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

5.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

6.

Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

7.

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung;

8.

Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI No. SE-38/PB/2012 tentang Besaran Gaji Pokok Hakim, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Kemahalan Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung;

9.

Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

10.

Perdirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2013 tentang Ketenttuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

11.

PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN;

12.

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga;

14.

Perdirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;

15.

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

16.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 177/KMA/SK/XII/2015 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan PeradilanYang Berada di Bawahnya;

17.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan;

18.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengenaan Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan Di Luar Perkara;

E.

PEDOMAN PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI

1.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

2.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;

3.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Nasional;

4.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan ;

5.

Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan; dan;

6.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan.

7.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 269/KMA/SK/XII/2018 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
Email: info@pa-nunukan.go.id

 iconfinder_facebook_386622.png twitter.png iconfinder_social-instagram-new-square2_1164347.png iconfinder_YouTube_2613309.png iconfinder_1_Whatsapp2_colored_svg_5296520.png iconfinder_google_4975305.png
X

Pengadilan Agama Nunukan

FITUR DI NON AKTIFKAN