Pertimbangan atau Nasihat Hukum Yang di Berikan Mahkamah Agung Sesuai Dengan Kewenangan
Dalam Peraturan Perundang-undangan
Fatwa 052/KMA/III/2009 | Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. |
SEMA No 14/2010 | Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK |
Fatwa 35/KMA/III/2009 | Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. |
Fatwa 52/KMA/V/2009 | Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. |
Fatwa 59/KMA/V/2009 | Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan |
Fatwa 115/KMA/IX/2009 | Putusan MA tidak berlaku surut. |
Fatwa 118/KMA/IX/2009 | Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain |
Fatwa 130/KMA/X/2009 | Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. |
Fatwa 146/KMA/XII/2009 | Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan |
Fatwa 148/KMA/XII/2009 | Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. |
Fatwa 149/KMA/XII/2009 | Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. |
KMA 126/KMA/SK/VIII/2011 | Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama |
KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 | Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu |
KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 | Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung |
KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 | Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia |
PERMA No. 3 TAHUN 2018 | Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik |
PERMA No. 1 TAHUN 2019 | Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik |
PERMA No. 2 TAHUN 2019 | Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) |
PERMA No. 4 TAHUN 2019 | Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. |
PERMA No. 5 TAHUN 2019 | Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin |
PERMA No. 6 TAHUN 2019 | Tentang Perintah Penangguhan Sementara |
Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI (Pendukung)