Perihal : Pengembalian Surat Panjar
Kepada Yth:
Pihak Berperkara di Pengadilan Agama Nunukan
Assalamualaikum, Wr.Wb
Dengan Hormat Kami Smpaikan, bahwa panjar biaya yang bapak/ibu bayarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Nunukan, dengan Nomor Perkara yang tersbut dibawah, dimohon kiranya dapat diambil sisa panjar tersebut di Pengadilan Agama Nunukan.
Apabila bapak/ibu tidak mengambil sisa panjar biaya perkara tersebut sampai dengan 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan ini, maka sisa panjar tersebut akan kami setorkan ke kas negara.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Wassalamualaikum, Wr. Wb
NOMOR PERKARA | KETERANGAN |
167/Pdt.P/2022/PA.Nnk | Unduh |
162/Pdt.P/2022/PA.Nnk | Unduh |
138/Pdt.G/2022/PA.Nnk | Unduh |
220/Pdt.P/2022/PA.Nnk | Unduh |