logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 102

Pengadilan Agama Nunukan Kembali Gelar Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Sebatik Timur

 

Nunukan, 17 Oktober 2025. pa-nunukan.go.id

Pengadilan Agama Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat perbatasan dengan melaksanakan sidang terpadu perkara pengesahan nikah / itsbat nikah pada Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Aula D’Putri Resort, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA berdasarkan Surat Tugas Nomor: 852/КРА.W34-А3/HK2.6/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Tim pelaksana terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., didampingi oleh Panitera Abdurrahman, S.Ag., Jurusita Pengganti Geri Septario Wicaksana, A.Md.A.B., serta Ayu Andira, A.Md., sebagai pelaksana administrasi perkara.

terpadu 0

Kegiatan sidang terpadu ini berlangsung lancar dan kondusif, diikuti oleh warga dari berbagai desa di wilayah Sebatik Timur, Utara, dan Tengah. Tercatat sebanyak 10 (sepuluh) perkara permohonan itsbat nikah disidangkan dalam kegiatan tersebut. Pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk kerja sama antara Pengadilan Agama Nunukan dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sebatik Utara dan Sebatik Tengah, yang bertujuan membantu masyarakat dalam memperoleh keabsahan perkawinan secara hukum negara. Dengan adanya sidang terpadu ini, pasangan yang telah menikah secara agama dapat segera memiliki akta nikah resmi, sebagai dasar untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan di KUA maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan.

sidang di luar gedung 3

Melalui pelaksanaan sidang terpadu ini, Pengadilan Agama Nunukan kembali menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti membantu masyarakat perbatasan dalam memperoleh kepastian hukum dan kelengkapan administrasi pernikahan. Kegiatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat yang berada jauh dari pusat layanan, tetapi juga menjadi wujud nyata dari semangat “Pelayanan Hukum Tanpa Batas”, di mana Pengadilan Agama Nunukan terus hadir mendukung terwujudnya masyarakat yang tertib hukum dan administrasi di wilayah perbatasan Indonesia. (yun_dira)

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup