Pengadilan Agama Nunukan Kembali Gelar Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Sebatik Timur
Nunukan, 17 Oktober 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat perbatasan dengan melaksanakan sidang terpadu perkara pengesahan nikah / itsbat nikah pada Jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di Aula D’Putri Resort, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA berdasarkan Surat Tugas Nomor: 852/КРА.W34-А3/HK2.6/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Tim pelaksana terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., didampingi oleh Panitera Abdurrahman, S.Ag., Jurusita Pengganti Geri Septario Wicaksana, A.Md.A.B., serta Ayu Andira, A.Md., sebagai pelaksana administrasi perkara.

Kegiatan sidang terpadu ini berlangsung lancar dan kondusif, diikuti oleh warga dari berbagai desa di wilayah Sebatik Timur, Utara, dan Tengah. Tercatat sebanyak 10 (sepuluh) perkara permohonan itsbat nikah disidangkan dalam kegiatan tersebut. Pelaksanaan sidang ini merupakan bentuk kerja sama antara Pengadilan Agama Nunukan dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sebatik Utara dan Sebatik Tengah, yang bertujuan membantu masyarakat dalam memperoleh keabsahan perkawinan secara hukum negara. Dengan adanya sidang terpadu ini, pasangan yang telah menikah secara agama dapat segera memiliki akta nikah resmi, sebagai dasar untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan di KUA maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan.

Melalui pelaksanaan sidang terpadu ini, Pengadilan Agama Nunukan kembali menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti membantu masyarakat perbatasan dalam memperoleh kepastian hukum dan kelengkapan administrasi pernikahan. Kegiatan ini tidak hanya mempermudah masyarakat yang berada jauh dari pusat layanan, tetapi juga menjadi wujud nyata dari semangat “Pelayanan Hukum Tanpa Batas”, di mana Pengadilan Agama Nunukan terus hadir mendukung terwujudnya masyarakat yang tertib hukum dan administrasi di wilayah perbatasan Indonesia. (yun_dira)