Optimalkan Pelayanan Hukum, Pengadilan Agama Nunukan Kembali Laksanakan Verifikasi dan Pendaftaran Perkara di Pulau Sebatik
Nunukan, 17 Oktober 2025. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan kembali melaksanakan verifikasi dan pendaftaran perkara di Kecamatan Sebatik Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menuntaskan penggunaan anggaran DIPA 04 yang salah satunya berkaitan dengan verifikasi dan pendaftaran perkara. Kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara ini dilaksanakan pada tanggal 16-17 Oktober 2025 di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan pukul 09.00 WITA.

Dalam rangka melaksnakan kegiatan verifikasi tersebut, Pengadilan Agama Nunukan mengutus empat verifikator berdasarkan Memo Nomor 848/PAN.PA/W34-A3/HK2.6/X/2025. Dalam memo tersebut empat verifikator tersebut antara lain: Akbar Dian Wijaya, Alimin, Krisna Riandru dan Izhar Arjuna. Animo masyarakat pencari Keadilan di Kecamatan Sebatik Timur cukup tinggi saat kegiatan verifikasi perkara dilangsungkan. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang menanti kedatangan verifikator di Gedung BPU Kecamatan Sebatik Timur.

Hingga kegiatan verifikasi selesai dilaksanakan total petugas verifikator berhasil mendaftarkan 12 (dua belas) perkara dengan rincian 6 (enam) perkara gugatan dan 6 (enam) perkara permohonan. Enam perkara gugatan yang berhasil didapatkan mencakup 2 (dua) perkara cerai talak dan 4 (empat) perkara cerai gugat. Adapun enam perkara permohonan yang berhasil didapat adalah perkara penetapan perkawinan/itsbat nikah. Usai kegiatan rangkaian verifikasi perkara akan dilanjutkan dengan proses persidangan. Kegiatan persidangan tersebut akan digelar pada 30 Oktober 2025 di Aula D’Putri Resort Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
PA Nunukan, Pasti! Pasti! Pasti!
(Izh_Arj)