Dekatkan Akses Keadilan, Pengadilan Agama Nunukan Kembali Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Pulau Sebatik
Nunukan, 16 Oktober 2025. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan kembali melaksanakan sidang di luar gedung pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Aula D’Putri Resort, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA berdasarkan Surat Tugas Nomor: 854/КРА.W34-А3/HK2.6/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Tim pelaksana terdiri dari Wakil Ketua PA Nunukan, Ibu Rufaidah Idris, S.H.I., selaku pimpinan sidang, didampingi oleh Hakim Nur Afifah, S.H., Panitera Pengganti Dewi Nurawati, S.H., serta Irwan Syarif, S.M. sebagai pelaksana administrasi perkara.

Sidang di luar gedung ini berlangsung dengan kondusif dan tertib, diikuti antusias oleh masyarakat wilayah perbatasan. Total terdapat 10 (sepuluh) perkara yang disidangkan, terdiri dari 6 gugatan perceraian dan 4 permohonan pengesahan atau itsbat nikah. Dari enam perkara gugatan perceraian tersebut, lima perkara diputus kabul dan satu perkara diputus gugur, sedangkan dari empat permohonan pengesahan pernikahan, tiga diputus kabul dan satu diputus tolak. Seluruh rangkaian sidang berjalan lancar berkat kerja sama antara tim Pengadilan Agama Nunukan dan masyarakat setempat yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Nunukan kembali menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat perbatasan, khususnya di wilayah kepulauan Sebatik yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Dengan semangat pelayanan tanpa batas, Pengadilan Agama Nunukan menegaskan bahwa mereka tidak pernah berhenti membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan, kapan pun dan di mana pun mereka berada. (yun_dira)