Rapat Tim Pengelola Keuangan, Sekretaris Pengadilan Agama Nunukan Tekankan Ketepatan Waktu dan Efektifitas Kerja
Nunukan, 03 Oktober 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama (PA) Nunukan melaksanakan rapat bagian kesekretariatan khusus tim pengelola keuangan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang Sekretaris PA Nunukan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Nunukan, Ibu Ika Kurnia Firiani, S.H.I., M.H.I., dan dihadiri oleh sejumlah pegawai di lingkungan kesekretariatan sebagai tim pengelola keuangan. Adapun peserta yang hadir dalam rapat tersebut antara lain bapak Fauzi Firdaus, A.Md., A.B., bapak Akbar Dian Wijaya, S.H., bapak Geri Septario Wicaksana, A.Md., A.B., ibu Alda Feliani, A.Md., A.B. dan Aldi Sasri Pratama, S.T.
Agenda utama rapat meliputi pembagian tugas pengelola keuangan yang baru, pengenalan sistem dan aplikasi kepada pejabat serta staf/pelaksana pengelolaan keuangan yang baru, serta pembahasan terkait rencana kerja anggaran Triwulan IV Tahun 2025. Dalam arahannya, Sekretaris PA Nunukan menekankan pentingnya koordinasi, ketepatan waktu, dan efektivitas kerja dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan anggaran.
“Ketepatan waktu dan efektivitas kerja merupakan kunci utama dalam menjalankan tugas-tugas, khususnya di bidang pengelolaan anggaran. Saya berharap para pejabat dan staf yang baru dapat segera beradaptasi dengan sistem yang ada, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan,” ujar Ibu Ika Kurnia Firiani dalam rapat ini.
Beliau juga mengapresiasi kehadiran dan partisipasi aktif para peserta rapat, serta menekankan bahwa koordinasi yang baik antarbagian akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan program kerja PA Nunukan di penghujung tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Diharapkan hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai target waktu dan ketentuan yang berlaku. (frh_gmbz)