Pengadilan Agama Nunukan Kembali Layani Masyarakat Perbatasan, Panitera Turun Langsung Tangani Verifikasi Perkara di Pulau Sebatik
Nunukan, 03 Oktober 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan kembali mengadakan kegiatan verifikasi perkara di wilayah perbatasan, tepatnya di Pulau Sebatik pada tanggal 02 hingga 03 Oktober 2025. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pukul 9.00 WITA. Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Nunukan, Abdurrahman, S.Ag., selaku Ketua Tim Verifikasi, berdasarkan Surat Tugas Nomor: 751/KPA.W34-A3/HK2.6/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Beliau dibantu oleh empat orang anggota verifikator, yaitu Ahmad Farahi, Eko Samianto, Abu Bakar, dan Ikran Abdul Kadir.
Selama dua hari pelaksanaan, kegiatan berjalan secara kondusif dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebanyak 30 pasangan hadir untuk mengikuti proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, 20 perkara dinyatakan lengkap dan layak untuk didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Agama Nunukan. Jenis perkara yang berhasil diverifikasi dan dinyatakan layak didaftarkan meliputi 14 (empat belas) perkara Isbat Nikah, 5 (lima) perkara Cerai Gugat, dan 1 (satu) perkara Cerai Talak.
Dalam keterangannya, Panitera Abdurrahman menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dan kerja tim yang solid. “Alhamdulillah, kegiatan verifikasi perkara di Pulau Sebatik ini berjalan lancar dan tertib. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan. Harapan kami, masyarakat bisa lebih mudah mengakses keadilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten,” ujar Abdurrahman.
Kegiatan verifikasi ini menjadi langkah nyata Pengadilan Agama Nunukan dalam menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan mempercepat penanganan perkara yang selama ini terkendala faktor geografis. (frh_gmbz)