Sidang Terpadu PA Nunukan di Sei Menggaris Sukses Digelar, Akses Layanan Peradilan Semakin Terjangkau
Nunukan, 26 September 2025. pa-nunukan.go.id.
Guna mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Nunukan menyelenggarakan Sidang Terpadu di Kecamatan Sei Menggaris yang bertempat di Aula Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Sei Menggaris. Acara yang berlangsung pada tanggal 25-26 September 2025 ini tidak hanya memproses persidangan, tetapi juga langsung menyerahkan produk hukumnya secara simbolis kepada para pihak. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari jajaran pemerintah setempat. Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Camat Sei Menggaris, Anwar Said, S.IP., Kepala Desa Srinanti, Ibu Rusmini Hakim, serta Kepala KUA Kecamatan Sei Menggaris, Bapak Muhlis, S.Ag.
Dalam sambutannya, perwakilan dari PA Nunukan, bapak Ketua PA Nunukan, R. Abdul Berri H. L, S.Ag., M.Hum., menyampaikan bahwa Sidang Terpadu merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung RI untuk menghadirkan keadilan yang mudah diakses dan tidak berbelit, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil.
"Melalui sidang terpadu ini, kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, di mana pun mereka berada, dapat merasakan keadilan secara cepat dan sederhana. Layanan yang biasanya harus dilakukan di ibu kota kabupaten, kini bisa diakses langsung di kecamatan," ujarnya.
Plt. Camat Sei Menggaris, Anwar Said, S.IP., menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa kehadiran Sidang Terpadu sangat membantu warganya dalam menyelesaikan urusan hukum keluarga, seperti penetapan Itsbat Nikah kali ini.
"Atas nama pemerintah kecamatan, kami mengucapkan terima kasih kepada PA Nunukan. Ini adalah terobosan yang brilliant. Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk pergi ke Nunukan. Semoga kegiatan seperti ini dapat berlanjut," tutur Anwar.
Puncak dari acara ini adalah penyerahan produk hukum PA Nunukan secara simbolis. Salinan Penetapan diserahkan langsung oleh Ketua PA Nunukan, Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui diserahkan oleh Staf Kecamatan Sei Menggaris, Buku Nikah diserahkan oleh Kepala KUA Sei Menggaris, Bapak Muhlis.
Kegiatan Sidang Terpadu ini berjalan lancar dan dihadiri oleh 15 (lima belas) pasang peserta sidang dengan didukung oleh 10 (sepuluh) orang petugas dari PA Nunukan. Sidang Terpadu tersebut menyidangkan 15 (lima belas) perkara Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan yang telah diregister di aplikasi e-Court Pengadilan Agama Nunukan pada tanggal 8 September 2025.
Dari hasil sidang tersebut terdapat 13 (tiga belas) perkara diputus kabul dan 2 (dua) perkara diputus tolak. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempermudah mereka dalam memperoleh hak-haknya di bidang hukum keluarga secara sah dan tertib. (andi)