PA Nunukan Ikuti Zoom Meeting yang Diselenggarakan oleh BUA Mahkamah Agung, Bahas Tenaga Honor Non-DIPA
Nunukan, 19 September 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama (PA) Nunukan yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Keuangan, mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 19 September 2025 dan membahas perihal pendataan tenaga honor non-DIPA di lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) peradilan di bawahnya.
Zoom meeting yang dihadiri oleh Kepala BUA Mahkamah Agung, Kabiro Kepegawaian, Kabiro Keuangan, dan Kabiro Perencanaan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan arahan terkait kebijakan terbaru yang berkaitan dengan tenaga honor non-DIPA, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran, hak, dan kewajibannya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BUA Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., memberikan penekanan bahwa tenaga honor non-DIPA memiliki peran yang sangat penting dalam kelancaran operasional pengadilan. Oleh karena itu, BUA Mahkamah Agung berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan dan kepastian hak-hak para tenaga honor yang bekerja di berbagai unit pengadilan.
Kabiro Kepegawaian, Kabiro Keuangan, dan Kabiro Perencanaan BUA Mahkamah Agung juga turut memberikan pemaparan terkait dengan aspek administrasi kepegawaian, anggaran, serta rencana perencanaan yang melibatkan tenaga honor non-DIPA. Diskusi dalam Zoom Meeting tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai perlunya penataan lebih lanjut agar pengelolaan tenaga honor ini dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Dalam rapat ini beberapa informasi penting yang dibahas adalah pada tahun 2026, dilakukan pendataan terhadap PPNPN Non-DIPA untuk keperluan pengadaan tenaga Outsourcing. PPNPN yang sebelumnya dibayarkan dengan DIPA namun tidak tercatat dalam database akan dialihkan menjadi tenaga Outsourcing. Pengadaan Outsourcing ini hanya diperuntukkan bagi tenaga Pramubakti dan Satpam, sementara tenaga Driver tetap akan dipenuhi dari formasi PPPK yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK). Besaran gaji tenaga Outsourcing akan mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan. Jumlah tenaga Outsourcing tidak akan seragam, melainkan disesuaikan dengan luas halaman kantor masing-masing satuan kerja. Kontrak kerja dengan pihak ketiga akan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, dan anggaran untuk tenaga Outsourcing pada Tahun 2026 akan tercantum dalam DIPA Tahun 2026.
Kasubbag Umum dan Keuangan PA Nunukan, Ika Kurnia Fitriani, S.H.I.,M.H.I., yang hadir dalam rapat daring/online tersebut, menyatakan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk memperjelas status dan pengelolaan tenaga honor yang tidak tercantum dalam DIPA. "Kami berharap melalui pertemuan ini, bisa mendapatkan pemahaman yang lebih jelas terkait aturan baru mengenai tenaga honor non-DIPA, agar pengelolaannya di PA Nunukan dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujarnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan pengelolaan tenaga honor non-DIPA di seluruh lingkungan lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) peradilan di bawahnya khususnya di Pengadilan Agama Nunukan dapat lebih tertata, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi mendukung kelancaran tugas-tugas pelayanan publik di sektor Pengadilan Agama Nunukan. (frh_gmbz)