PA Nunukan Data Pernikahan Bawah Tangan di Perbatasan, Warga Seimenggaris Bisa Ajukan Isbat Nikah
Nunukan (08 Sep 2025) Pengadilan Agama (PA) Nunukan turun langsung ke perbatasan untuk melakukan pendataan pengesahan nikah di Kecamatan Seimenggaris. Kegiatan yang digelar di KUA Seimenggaris ini disambut antusias oleh warga yang belum memiliki buku nikah.
Lewat pendataan ini, pasangan suami istri bisa mengajukan isbat nikah agar pernikahan mereka tercatat resmi menurut hukum negara. Status pernikahan yang sah penting untuk kepastian hukum, termasuk urusan administrasi kependudukan, pendidikan anak, hingga hak waris.
Ketua PA Nunukan menjelaskan, langkah jemput bola ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan hukum ke masyarakat perbatasan. “Masyarakat Seimenggaris tidak perlu repot datang ke kota. Kami hadir langsung agar urusan hukum dan administrasi keluarga bisa diproses dengan cepat dan mudah,” katanya.
Masyarakat Seimenggaris cukup antusias untuk datang dan mengikuti kegiatan pendataan dan verifikasi tersebut. Mereka mayoritas datang dari beberapa desa seperti Desa Srinanti, Desa Tabur Lestari, Desa Semaenre Samaja, bahkan dari Desa Sekaduyan Taka. Dari pendataan tersebut, dari 25 pasang suami-isteri yang hadir, terdapat 15 pasang yang bisa daftarkan pengesahan pernikahannya di Pengadilan Agama.
Seimenggaris merupakan salah satu kecamatan terluar di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia, dikelilingi perkebunan sawit dan perbukitan, serta memiliki jalur sungai yang menjadi akses utama warga. Kondisi geografis yang menantang membuat pelayanan jemput bola seperti ini sangat berarti. Dengan adanya pendataan di KUA Seimenggaris, warga perbatasan kini punya harapan besar untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang sah dan perlindungan hukum yang lebih kuat. (Ones)