Ekspose LHP HAWASBID Pengadilan Agama Nunukan Triwulan III Tahun 2025
Nunukan, 04 September 2025. pa-nunukan.go.id
Dalam mengontrol kinerja pelaksana agar setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menyimpang dari program yang telah ditentukan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan, maka Ketua Pengadilan Agama Nunukan memerintahkan Tim Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) untuk melaksanakan pengawasan Triwulan III pada Tahun 2025 ini. Tim tersebut dikoodinatori oleh ibu Wakil Rufaidah Idris,S.H.I., dan dibantu oleh ibu Hakim Nur Afifah, S.H., sebagai anggota Hakim pengawas. Bidang-bidang yang dijadikan pengawasan adalah: Manajemen Peradilan, Administrasi Peradilan, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, dan Manajemen Pengaduan dan Pelayanan Publik.
Pengawasan yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2025 sampai dengan 4 September 2025 tersebut dilaksanakan dengan kehati-hatian dan penuh seksama oleh Tim, sehingga pada hari Kamis, 04 September 2025, Pukul 02.00 WITA, Tim Hawasbid menyelenggarakan ekspose Laporan Hakim Pengawas (LHP) HAWASBID triwulan III tahun 2025 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Nunukan. Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil, Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat fungsional dan struktural dan juga PPPK dan CPNS Pengadilan Agama Nunukan.
Ekspose dibuka dengan bacaan al fatihah oleh Bapak Sekretaris Pentaedi Surjono, S.H., M.H., dilanjutkan dengan sambutan Bapak Ketua R.Abdul Berri.H.L S.Ag.,Hum. Dalam sambutannya, beliau mengingatkan seluruh ASN Pengadilan Agama Nunukan agar tatap berpegang teguh pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Perma Nomor 8 Tahun 2016 berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, yang menguraikan tanggung jawab atasan dalam mengawasi kinerja dan perilaku bawahan. Perma Nomor 9 Tahun 2016 adalah Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang mengatur proses penanganan aduan dari masyarakat, instansi lain, maupun dari internal pengadilan.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian temuan Tim Hawasbid yang disampaikan oleh ibu wakil Rufaidah Idris, S.H.I. Sebelum memaparkan hasil temuannya, beliau menyampaikan bahwa pada umumnya, dalam tugas pokok dan fungsi Peradilan, Pengadilan Agama Nunukan sudah bagus dalam pelaksanaannya kecuali dalam hal-hal yang menjadi temuan dalam LHP. Beliau menambahkan bahwa dengan pemaparan temuan ini, tidak berarti Tim ingin mencari-cari kesalahan dengan sengaja. Tetapi Tim semata - mata bertujuan untuk mencapai tujuan menyelenggarakan manajemen peradilan yang baik serta untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.
Dalam LHP Tim Hawabid kali ini, dari 5 (lima) bidang pengawasan yang menjadi objek pengawasan, terdapat temuan sebagai berikut: 1 (satu) temuan pada bidang manajemen peradilan, 0 (nol) temuan pada bidang administrasi peradilan, administrasi persidangan, dan administrasi kesekretariatan, serta 3 (tiga) temuan pada Manajemen Pengaduan dan Pelayanan Publik. Seluruh temuan dalam LHP tim Hawasbid tersebut dapat dilihat pada website E-Binwas Ditjen Badan Peradilan Agama. Rufaidah menambahkan semoga hasil temuan tersebut dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan segera diunggah hasil tindaklanjutnya di website tersebut.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kinerja untuk menindaklanjuti LHP Tim Hawabid oleh Panitera Bapak Abdurrahman, S.Ag. dan Sekretaris bapak Pentaedi Surjono, S.H.,M.H. setelah itu acara ditutup dengan doa dengan harapan semoga ekspose kali ini dapat membuat manajeman Pengadilan Agama Nunukan terselenggara dengan lebih baik lagi demi peningkatan pelayanan publik yang lebih baik lagi. (frh_gmbz)