Tutup Bulan Kemerdekaan, Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang di Luar Gedung di Sebatik Timur
Nunukan, 29 Agustus 2025.pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan menutup bulan Agustus 2025 dengan melaksanakan sidang di luar gedung di Kecamatan Sebatik Timur. Kegiatan yang berlangsung di minggu ke-4 bulan kemerdekaan Indonesia itu dilangsungkan di Aula D’Putri Resort Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur. Dalam kegiatan tersebut Pengadilan Agama Nunukan menurunkan formasi lengkapnya dengan membawa 3 hakim 2 panitera dan 3 orang staf Pengadministrasi Perkara.
Tiga hakim Pengadilan Agama Nunukan yang turun langsung dalam melakukan kegiatan sidang terpadu di Kecamatan Sebatik Timur terdiri dari Bapak R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., selaku ketua Pengadilan Agama Nunukan, Ibu Rufaidah Idris S.H.I., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan, dan Ibu Nur Afifah, S.H., selaku Hakim Pratama Pengadilan Agama Nunukan.
Dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Agama, Bapak R. Abdul Berri H.L, S.Ag., M.Hum., kegiatan sidang di luar Gedung berhasil menyidangkan sekitar 31 Perkara dengan rincian 29 perkara permohonan dan 2 perkara gugatan. 29 perkara permohonan merupakan bentuk perkara permohonan pengesahan pernikahan (isbat nikah) dengan hasil putusan 25 dikabulkan, 3 ditolak dan 1 gugur. Adapun 2 perkara gugatan merupakan perkara perceraian dengan hasil putusan 1 putus dan 1 ditunda hingga 23 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung dari 28-30 Agustus 2025, Sidang di luar gedung merupakan salah satu program yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Nunukan untuk membantu para pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. Rencananya Pengadilan Agama Nunukan akan kembali melaksanakan kegiatan yang sama di bulan September 2025 dengan agenda awal berupa verifikasi berkas perkara.
Semangat Perbatasan Menembus Keterbatasan. (Zr.)