Pengadilan Agama Nunukan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Perkara Harta Bersama Nomor Perkara: 204/Pdt.G/2025/PA.Nnk
Nunukan, 25 Agustus 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Nunukan pada hari Senin, 25 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan setempat dilakukan tepatnya di 3 (tiga) lokasi dengan 8 objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terdapat di wilayah Kelurahan Nunukan Selatan dan Kelurahan Nunukan Barat. Perkara tersebut didaftarkan di aplikasi E-Court Pengadilan Agama Nunukan pada tanggal 24 Juli 2025 dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2025/PA.Nnk.
Pelaksanaan ini dipimpin langsung oleh bapak R. Abdul Berri H. L, S.Ag., M.Hum sebagai Hakim, serta dihadiri oleh ibu Dewi Nurawati, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan Akbar Dian Wijaya, S.H., sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Nunukan. Tim secara langsung meninjau objek sengketa guna memastikan kondisi nyata di lapangan dan mencocokkannya dengan uraian yang tercantum dalam berkas perkara.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini diawali dengan pembukaan sidang Descente. Kegiatan dilanjutkan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa. Selain Hakim, Panitera Pengganti, dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Nunukan, turut dihadiri oleh Penggugat sedangkan Tergugat tidak hadir meskipun telah diperintahkan agar hadir dalam pemeriksaan ini, Lurah Kelurahan Nunukan Selatan beserta seorang staff kelurahan Nunukan Selatan dan Ketua RT 005 Nunukan Selatan, sementara objek di wilayah Nunukan Barat, dari Kelurahan Nunukan Barat hanya dihadiri staff Kelurahan karena Lurah berhalangan hadir.
Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan yang merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses persidangan perkara perdata yang bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada Hakim terhadap objek yang disengketakan dalam gugatan Harta bersama.
Selain itu, tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai dasar bagi hakim untuk membentuk keyakinan dan mengambil putusan, memastikan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti letak, luas, batas-batas, atau kualitas dan kuantitas objek sengketa, sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sehingga dengan melihat langsung kondisi fisik objek, Hakim dapat menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan yang nantinya sulit untuk dieksekusi, memperoleh gambaran yang lebih jelas dan pasti tentang sengketa yang sedang disidangkan. Dengan diharapkan proses pemeriksaan dan pengambilan putusan dapat dilakukan secara lebih objektif dan adil.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kondusif, dengan koordinasi yang baik dari pihak Pengadilan Agama Nunukan, Kelurahan Nunukan Selatan dan Kelurahan Nunukan Barat. Pemeriksaan selesai pukul 11.00 WITA. Hasil pemeriksaan setempat tersebut nantinya dijadikan salah satu dasar Hakim dalam pertimbangannya membuat Putusan perkara Harta Bersama. Selain untuk memperjelas letak, luas dan batas- batas objek sengketa, tahapan sidang ini juga mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal dan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. (Afn)