Sidang Terpadu Tahap ke-2 di Pulau Sebatik Sukses Digelar, Pengadilan Agama Nunukan Optimalkan Pelayanan di Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Nunukan, 22 Agustus 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan terus berupaya untuk mengoptimalkan pelayanan di segala lini layanan yang menjadi wewenangnya. Salah satu bentuk kegiatan optimalisasi tersebut adalah pelaksanaan Sidang Terpadu yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Nunukan yang bekerjasama dengan Kementerian Agama Nunukan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan di pulau Sebatik.
Sidang Terpadu tersebut dilaksanakan pada tanggal 21-22 Agustus 2025, bertempat di Aula Penginapan D’ Putri Resort, jalan Gembira, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Sidang kali ini merupakan sidang tahap ke-2 yang dilaksanakan di pulau Sebatik setelah sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 14-15 Agustus 2025 di pulau yang sama. Tim Sidang Terpadu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama bapak R. Abdul Berri H.L, S.Ag.,M.Hum., didampingi ibu Hakim Nur Afifah, S.H., bapak Panitera, Abdurrahman, S.Ag., Panitera Pengganti ibu Dewi Nurawati, S.H., dan 4 (empat) orang pengadminitrasi pekara yaitu Akbar Dian Wijaya, S.H., Ahmad Farahi, S.H.I., M.H.I., Eko Samianto, Abu Bakar, S.E., masing masing sebagai anggota tim. Tim sidang tersebut tertuang dalam surat tugas Nomor: 621/KPA.W34-A3/HK2.6/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Pulau Sebatik merupakan pulau cukup unik karena wilayahnya terbagi menjadi dua bagian. 1 (satu) bagian merupakan wilayah Indonesia dan sisanya adalah termasuk wilayah Malaysia. Hal tersebut juga yang melatarbelakangi banyaknya pasangan yang melakukan pernikahan di bawah tangan sebab bekerja di Malaysia dan tidak sempat atau sulit untuk pulang ke Indonesia untuk sekedar melangsungkan pernikahan di depan Pegawai Pencatat Perkawinan Kantor Urusan Agama di Sebatik. Walaupun ada opsi menikah di KBRI/ KJRI Malaysia, mereka yang tidak mempunyai persyaratan lengkap seperti Paspor dan surat resmi lainnya tentu tidak dapat melaksanakan pernikahan di KBRI/ KJRI. Sehingga bagi yang mempunyai masalah tersebut, mereka memilih untuk menikah di bawah tangan.
Sidang Terpadu tersebut menyidangkan 23 (dua puluh tiga) perkara Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan yang telah diregister di aplikasi e-Court Pengadilan Agama Nunukan pada tanggal 4 Agustus 2025. Dari hasil sidang tersebut terdapat 19 (Sembilan belas) perkara diputus Kabul, 3 (tiga) perkara diputus tolak, dan 1 (satu) perkara masih ditunda. Perkara yang dikabulkan maka akan mendapatkan produk hukum berupa Salinan Putusan, Buku Nikah, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Sedangkan yang ditolak maka harus menikah ulang di Pegawai Pencatat Perkawinan di KUA setempat.
Kegiatan Sidang Terpadu berjalan relatif lancar, walaupun sepanjang kegiatan disertai dengan guyuran hujan sedang. Hal tersebut tidak menghilangkan antusiasme para pihak berperkara untuk mengikuti rangkaian acara hingga selesai. Hal tersebut juga yang menambah semangat seluruh Tim Sidang Terpadu untuk melayani para pihak berperkara dengan sepenuh hati, yang juga merupakan wujud nyata kesungguhan Pengadilan Agama Nunukan mewujudkan optimalisasi pelayanan para pencari keadilan di perbatasan Indonesia-Malaysia. (frh_gmbz)