logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 149

Hadiri Undangan Peresmian Program Desa Cerdas dan Satu Program Unggulan Berbasis Potensi Lokal, Hakim Pengadilan Agama Nunukan Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Nunukan, 11 Agustus 2025. pa-nunukan.go.id

     Pengadilan Agama Nunukan menghadiri undangan peresmian program  Desa Cerdas dan Satu Program Unggulan Berbasis Potensi Lokal  oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dirangkai dengan rakor Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Nunukan. Dalam acara ini, Pengadilan Agama Nunukan yang diwakili oleh Ibu Hakim Nur Afifah, S.H., mengikuti rangkaian acara dengan seksama.

Afifa1

      Acara tersebut diselenggarakan di lantai V di Kantor Bupati Nunukan, di Jalan Sei. Jepun, No. 48, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E., menyampaikan dalam sambutannya, bahwa acara ini dilatarbelakangi oleh adanya bonus demografi di wilayah Kabupaten Nunukan, maka tingkat usia produktif di lingkup Desa-Desa di Kabupaten Nunukan cukup tinggi. Sehingga harus diimbangi dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni sehingga diluncurkan program tersebut.

Afifa2

       Bupati Nunukan menyampaikan Tujuan program desa cerdas salah satunya untuk meningkatkan kualitas SDM di desa-desa agar dapat melanjutkan studi sampai dengan jenjang sarjana. Pemotongan pagu anggaran dana Desa sebesar 10% per tahun, akan dialokasikan secara khusus sebagai dana pendidikan atau untuk beasiswa pendidikan. Sehingga setiap tahunnya akan ada sekitar kurang lebih 10 orang anak yg akan mendapatkan beasiswa pendidikan.

Afifa3

        Sedangkan untuk inovasi satu desa satu program unggulan dimaksudkan agar masyarakat desa dapat berdaya saing dalam ranah ekonomi dan perdagangan serta meningkatkan perekonomian desa. Hal hal ini, Irwan Sabri menambahkan bahwa sasaran program ini adalah menumbuhkan wirausaha desa dan menciptakan lapangan kerja lokal. Sekaligus mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakatnya.

Afifa4

       Nur Afifah, Hakim Pengadilan Agama Nunukan sangat mengapresiasi program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan tersebut. Hal ini dikarenakan Kabupaten Nunukan termasuk di dalam daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang notabene penduduknya rata-rata masih tertinggal dalam pendidikan dan dalam aspek peningkatan SDM. Sedangkan salah satu penyebabnya adalah tidak adanya biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Beliau menambahkan harapannya, dengan adanya progam yang strategis ini, semoga akan segera meningkatkan sumber daya manusia khususnya di bagian pedesaan di pelosok luar Kabupaten Nunukan. (frh_gmbz)

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup