Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Di Sebatik Barat dan Sebatik Timur
Nunukan, 15 Agustus 2025.https://pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama (PA) Nunukan menggelar sidang isbat nikah terpadu bekerjasama dengan Kementrian Agama , Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sebatik Barat dan pada hari Jumat, 15 Agustus 2025 bertempat di Aula D’Putri Ressort, Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari pejabat Kementrian Agama, dilanjutkan dengan sambutan dari pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), dan pejabat dari Kecamatan Sebatik Barat, dan sambutan dari Ketua PA Nunukan, R.Abdul Berri H.L, S.Ag., M.Hum. Sebanyak 21 perkara isbat nikah yang diproses di Kecamatan Sebatik Barat dan 2 perkara isbat nikah yang diproses di Sebatik Timur.
Dalam kegiatan ini, Ketua PA Nunukan didampingi oleh beberapa personal dari PA Nunukan yaitu Nur Afifah, S.H. (Hakim), Abdurrahman , S.Ag. (Panitera) , Dewi Nurawati, S.H. (Panitera Pengganti) dan Fajri Jauhari, Alimin, Irwan Sarif, Ikran Abd. Kadir (Pengadministrasi Perkara). Hasil dari 21 perkara di Sebatik Barat yaitu 17 perkara dikabulkan, 4 perkara ditolak dan 2 perkara di Sebatik Timur yaitu 1 perkara dikabulkan, 1 perkara ditolak.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan khitmat serta mendapat antusiasme yang tinggi dari warga. Dengan terselenggaranya sidang terpadu di Sebatik ini, para peserta kini dapat melanjutkan proses adminstrasi kependudukan dan menjamin masa depan keluarga mereka secara hukum.
Di saat perjalanan pulang dari sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Sebatik Barat dan Sebatik Timur, rombongan Tim menyempatkan waktu untuk berkunjung ke rumah perbatasan dan berfoto di patok perbatasan wilayah Indonesia – Malaysia. (Fjr)