logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 98

Kegiatan Konsultasi Pengadilan Agama Nunukan terkait Pemindahtanganan dan Pemusnahan Aset BMN di KPKNL Tarakan

Nunukan, 30 Juli 2025. pa-nunukan.go.id

       Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan konsultasi pemindahtanganan dan pemusnahan aset BMN (Barang Milik Negara) di Pengadilan Agama Nunukan berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Agama Nunukan Nomor: 535/SEK.PA/W34-A3/KU1.1/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang menugaskan 3 (tiga) orang pegawai Kesekretariatan Pengadilan Agama Nunukan yaitu: Ika Kurnia Fitriani, S.H.I., M.H.I., Kasubbag Umum dan Keuangan; Aldi Sasri Pratama, S.T., Teknisi Sarana dan Prasarana/ Pengelola BMN; dan Alimin, S.Pd., PPNPN/ Operator BMN.

KPKNL 1

        Kegiatan berlangsung mulai tanggal 27 s.d 30 Juli 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan di Jalan Halmahera, No. 175, Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini dilaksanakan karena di Pengadilan Agama Nunukan terdapat beberapa aset BMN dalam kondisi rusak berat yang tidak dapat digunakan lagi.

KPKNL 2

Hasil konsultasi dengan petugas KPKNL Tarakan, bahwa Kasubbag Umum dan Keuangan diberikan rekomendasi untuk melakukan inventarisasi aset BMN yang berada pada Pengadilan Agama Nunukan dengan kondisi rusak berat dan menaikkan status barang pada aplikasi Sakti periode pelaporan Semester II. Sedangkan barang yang dalam keadaan rusak berat yang nilai perolehannya s.d Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka pengajuan pemindahtanganannya mejadi kewenangan Pengguna Barang/ Eselon 1 (satu), jadi cukup diajukan pada aplikasi Siman. Sedangkan untuk barang dengan perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka pengajuan pemindahtanganannya menjadi kewenangan KPKNL baik penentuan nilai limitnya maupun proses pemindahtanganannya melalui aplikasi SIMAN V2.

KPKNL 3

BMN yang sudah dalam keadaan rusak berat, tetap harus diupayakan untuk dipindahtangankan terlebih dahulu melalui lelang walaupun pada kenyataannya tidak lagi memiliki nilai ekonomis, namun jika setelah proses lelang 3 (tiga) kali ternyata gagal, maka baru dapat dimusnahkan dan KPKNL menerbitkan berita acara pemusnahan BMN sebagai dasar untuk penghapusan BMN secara administrasi. Proses pemindahtanganan BMN membutuhkan waktu yang lama dan direkomendasikan awal tahun sudah mulai tahapan dilaksanakan agar sebelum tahun anggaran selesai proses tersebut sudah final. Selain itu, kendaraan bermotor yang memiliki bukti kepemilikan dengan kondisi yang sudah tidak dapat digunakan untuk menunjang kinerja operasional kantor secara maksimal dan masa manfaatnya telah habis maka direkomendasikan untuk segera diajukan pemindahtanganan dan penghapusan dengan syarat tidak mengganggu kegiatan operasional kantor.(frh_gmbz)

 

 

 

 

 

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup