Animo Masyarakat Tinggi, Verifikasi dan Pendataaan Perkara Sidang Terpadu Pengadilan Agama Nunukan di Pulau Sebatik Berjalan Lancar!
Nunukan, 23-25 Juli 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan dengan nomor surat tugas No. 523/KPA.W34-A3/HK.26/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 mendelegasikan 5 personelnya untuk melakukan kegiatan verifikasi dan Pendataan sidang terpadu di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Delegasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Bapak R. Abdul Berri H. L S.Ag., M.Hum bersama dengan beberapa staf Pengadilan Agama Nunukan yang diantaranya: Akbar Dian Wijaya, S.H., Ahmad Farahi, S.H.I., M.H.I., Eko Samianto, dan Abu Bakar, S.E.
Gambar 1. Verifikasi dan Pendataan Perkara di Kecamatan Sebatik Barat
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23-25 Juli 2025 di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat, yakni Aula kantor Camat Kecamatan Sebatik Barat dan Gedung BPU (Balai Pertemuan Umum) Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur. Dalam pelaksanaannya kegiatan ini didanai langsung oleh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 04 mengenai penyerapan anggaran sidang terpadu awal semester 2 tahun 2025 yang masih tersedia.
Gambar 2. Verifikasi dan Pendataan Perkara di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Antusiasme masyarakat kecamatan sebatik terhadap kegiatan ini cukup tinggi yang dapat dilihat dari banyaknya antrian yang memenuhi lokasi verifikasi dan pendataan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Nunukan. Untuk menanggulangi banyaknya antrian yang terjadi, Pengadilan Agama mendapat bantuan dari pihak Kecamatan Sebatik Barat agar proses verifikasi berjalan dengan kondusif. Sedikit berbeda dengan kegiatan verifikasi dan pendataan di Kecamatan Sebatik Timur yang sempat mengalami sedikit hambatan karena memludaknya jumlah pihak yang melakukan pendaftaran perkara. Kendati demikian, kegiatan verifikasi dan pendataan sidang terpadu di Kecamatan Sebatik Timur dapat berjalan dengan lancar.
Gambar 3 Animo Masyarakat yang Tinggi Terhadap Verifikasi dan Pendataan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Nunukan di Kecamatan Sebatik Barat dan Timur.
Selama kegiatan verifikasi di dua lokasi tersebut, pihak Pengadilan Agama Nunukan berhasil menerima 70 perkara yang berhasil dikurasi dari total 100 pasang yang melakukan pendaftaran. Hal ini menunjukkan besarnya animo masyarakat terhadap kegiatan sidang terpadu yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Nunukan. Perlu diketahui bahwa tahap Verifikasi merupakan salah satu bagian dari agenda Sidang Terpadu yang diadakan Pengadilan Agama Nunukan. Adapun agenda setelah tahap verifikasi adalah kegiatan persidangan yang rencananya akan dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu pada tanggal 15, 22, dan 29 Agustus 2025.
Lempar dadu di pinggir lapangan
Tanah retak merusak jalan
Sidang Terpadu Kami Laksanakan
Bantu Pihak Cari Keadilan!
PA Nunukan
Pasti! Pasti! Pasti! (Zr.)