logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 477

SAH! Akta Cerai Elektronik (E-AC) Pertama Pengadilan Agama Nunukan Resmi Diserahkan Kepada Para Pihak, Hakim Pratama : “Konsep E-AC sangat bagus, tapi masih perlu evaluasi lanjutan”.

 

 

Nunukan, 08 Juli 2025, pa-nunukan.go.id

Sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik oleh Dirjen Badilag, maka seluruh Pengadilan Agama (PA) dan Mahkamah Syar'iyah (MS) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi Elektronik Akta Cerai (E-AC). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2025 dalam acara Sosialisasi Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik yang dilakukan seara virtual via zoom meeting. Sebagai salah satu pengadilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Nunukan turut berkontribusi dalam kebijakan tersebut dengan menerbitkan akta cerai melalui aplikasi E-AC (Elektronik Akta Cerai).

              Berada di kawasan 3 T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) nyatanya tidak menjadi hambatan bagi Pengadilan Agama Nunukan untuk turut serta menggunakan E-AC (Akta Cerai Elektronik). Hal ini terbukti dengan penyerahan produk hukum berupa akta cerai yang diunduh melalui aplikasi E-AC kepada para pihak.

Izhar EAC

Gambar 1 Penyerahan Akta Cerai Oleh Hakim Pratama dan Panitera Pengadilan Agama Nunukan

Pada penerbitan pertama ini, produk akta cerai diserahkan secara simbolik dilakukan oleh Hakim Pratama Pengadilan Agama Nunukan, Nur Afifah, S.H., didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Nunukan, Bapak Abdurrahman S.Ag., Rabu 9 Juli 2025. Dengan penyerahan akte cerai elektronik yang pertama ini, penggunaan akte cerai elektronik di lingkungan Pengadilan Agama Nunukan resmi berlaku. Adanya aplikasi E-AC diharapkan dapat memberi kemudahan bagi para pihak yang hendak berperkara di Pengadilan Agama Nunukan. Selain memberikan kemudahan bagi para pihak, aplikasi E-AC juga menjadi tantangan tersendiri bagi Pengadilan Agama Nunukan mengingat lokasi yang terletak di wilayah perbatasan.

Usai penyerahan akta cerai kepada para pihak, Nur Afifah selaku hakim pratama Pengadilan Agama Nunukan memberikan komentar mengenai penggunaan E-AC di lingkungan Peradilan Agama. “Konsepnya--EAC sudah sangat bagus, tapi perlu ada evaluasi ke depannya.” Dirinya menambahkan evaluasi perlu dilakukan mengingat pihak-pihak yang berperkara sangat bervariasi, khususnya di wilayah perbatasan seperti Nunukan yang masih memiliki keterbatasan terhadap berbagai macam akses. Hakim Pratama Pengadilan Agama Nunukan itu pun menyambut positif keberadaan E-AC di lingkungan Peradilan Agama. Sambutan positif tersebut menandakan bahwa inovasi E-AC merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap para pihak khususnya yang berada di daerah perbatasan. Sebagaimana slogan milik Pengadilan Agama Nunukan “Semangat Perbatasan Menembus Keterbatasan!”

Wallahua’lam bishshowaab (Arj.)

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup