logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 141

Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Di Sebakis, Kelurahan  Nunukan Barat.

 

Nunukan, 26 Juni 2025 – Pengadilan Agama (PA) Nunukan menggelar sidang isbat nikah terpadu bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nunukan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025 bertempat di Balai Pertemuan Masyarakat, RT 22, Dusun Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Krisna 1

Sebanyak 7 perkara isbat nikah diproses dalam kegiatan ini. Sidang dipimpin oleh  hakim dari PA Nunukan, yakni Ketua PA Nunukan, R.Abdul Berri H.L, S.Ag., M.Hum., beserta  Panitera Pengganti, yakni Panitera PA Nunukan Abdurrahman, S.Ag., dibantu oleh Jurusita Pengganti yakni Geri Septario Wicaksana,A.Md.A.B., serta pengadministrasi perkara yakni saudara Ikran Abd. Kadir, S.Sos.

Krisna 2

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui isbat nikah, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama dapat memperoleh dokumen hukum berupa buku nikah dan administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga yang sah.

Krisna 3

Dalam sambutannya, Ketua PA Nunukan R.Abdul Berri H.L, S.Ag., M.Hum. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan masyarakat khususnya berkaitan dengan legalitas pernikahan. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari warga. Acara ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan tertib administrasi kependudukan.

Dengan terselenggaranya 7 perkara pada sidang terpadu di Sebakis ini, para peserta kini dapat melanjutkan proses adminstrasi kependudukan dan menjamin masa depan keluarga mereka secara hukum. Sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan dapat terus berlanjut di masa mendatang guna menyasar lebih banyak pasangan yang membutuhkan legalisasi pernikahan dan administrasi kependudukan secara resmi. (Kr)

 

 

 

 

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup