Pengadilan Agama Nunukan Bersinergi dengan Disdukcapil Nunukan dan Pemerintah Kelurahan Tanjung Harapan dalam Sidang Terpadu demi Wujudkan Akses Keadilan Prima dan Administrasi Kependudukan Terintegrasi.
Nunukan, 3 Juli 2025 – Dalam semangat peningkatan kualitas layanan publik dan pemerataan akses keadilan, Pengadilan Agama Nunukan dengan bangga mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan Sidang Terpadu di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada tanggal 3 Juli 2025. Inisiatif strategis ini merupakan kolaborasi sinergis antara Pengadilan Agama Nunukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, serta Pemerintah Kelurahan Tanjung Harapan, menandai sebuah lompatan maju dalam mewujudkan pelayanan terintegrasi bagi masyarakat.
Pelaksanaan Sidang Terpadu ini merupakan salah satu inovasi pelayanan publik dan program unggulan Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2025, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya di wilayah terpencil. Dasar pelaksanaan kegiatan ini tertuang dalam SK Ketua Pengadilan Agama Nunukan Nomor 471/KPA.W34-A3/HK2.6/VII/2025 dan Surat Tugas Nomor 472/KPA.W34-A3/HK.2.6/VII/2025. Seluruh biaya yang timbul dari kegiatan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Nunukan Nomor SP DIPA- 005.04.2.690175/2025, menegaskan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Dalam persidangan yang berlangsung selama satu hari penuh ini, Pengadilan Agama Nunukan berhasil menyelesaikan 11 perkara penetapan nikah. Dari jumlah tersebut, 9 perkara diputus kabul dan 2 perkara ditolak, menunjukkan ketelitian dan profesionalisme majelis hakim dalam setiap putusannya. Keberhasilan ini didukung oleh tim pelaksana yang berdedikasi tinggi, terdiri dari 7 (tujuh) orang pegawai terbaik Pengadilan Agama Nunukan. Tim ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua/Hakim, Rufaidah Idris, didampingi oleh Panitera Pengganti Dewi Nurawati, serta para Pengadministrasi Perkara: Duhariza Ghanafi, Krisna Riandru, Rismawati, Abu Bakar, dan Ikran Abd. Kadir.
Sinergi dengan Disdukcapil dan Pemerintah Kelurahan Tanjung Harapan menjadi nilai tambah yang signifikan dalam Sidang Terpadu ini. Keterlibatan kedua instansi tersebut memastikan bahwa proses administrasi kependudukan pasca-putusan penetapan nikah dapat segera ditindaklanjuti, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh dokumen resmi secara cepat dan efisien.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Sidang Terpadu di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Harapan berjalan lancar dan sukses. Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Nunukan dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif dan berkualitas, tetapi juga mengilustrasikan model kolaborasi antar-instansi pemerintah yang efektif dalam melayani masyarakat. Laporan kegiatan ini telah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh atas pelaksanaan tugas dan anggaran. Inisiatif semacam ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pengadilan agama lainnya di seluruh Indonesia dalam menciptakan terobosan pelayanan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (hxn)