Surat Keputusan Terbit, Elektronik Akta Cerai Resmi Digunakan di Seluruh Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia
Nunukan 1 Juli 2025, pa-nunukan.go.id.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) resmi merilis aplikasi penerbitan Salinan putusan dan akta cerai berbasis elektronik yang diberi nama Elektronik Akta Cerai (e-AC). Elektronik Akta Cerai atau bisa disingkat e-AC merupakan salah satu inovasi Badan Peradilan Agama untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama dengan memberikan kemudahan untuk melakukan pencetakan Salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Bertajuk Pengesahan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, kegiatan ini dilakasanakan secara daring (online) via zoom meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube Badilag TV, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Dirjen Badilag Republik Indonesia turut mengundang seluruh satuan kerja (satker) yang berada di bawah kamar peradilan Agama baik itu Pengadilan Agama Tingkat Pertama, Mahkamah Syariah hingga Pengadilan Agama tingkat Banding di seluruh Indonesia tak terkecuali Pengadilan Agama Nunukan yang turut menghadiri peluncuran aplikasi elektronik akta cerai (e-AC).
Gambar 1. Pengadilan Agama Nunukan (kedua dari sudut kiri atas) turut hadir dalam Sosialisasi Peresmian Aplikasi Elektronik Akta Cerai (e-AC) oleh Dirjen Badilag secara virtual
Turut hadir juga perwakilan-perwakilan dari Instansi di luar lingkungan peradilan agama seperti Direktur Jendral Badan Bimbingan Masyarakat Islam Indonesia Kementrian Agama, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menghadiri kegiatan sosialisasi secara virtual.
Acara sosialisasi ini diisi dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Bapak Sutarno, S.I.P.,M.M.,. Dalam laporannya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menjelaskan bahwa kebijakan ini—Penerbitan seluruh Salinan putusan dan akta cerai secara elektronik, dapat dilakukan dan ditandatangani secara elektronik berdasarkan SEMA No. 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa aplikasi e-AC sudah terintegrasi dengan aplikasi e-court, SIPP dan Simari milik Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, adanya e-AC dapat mengurangi tanggungan biaya khususnya biaya blangko yang menyentuh angka hingga 1,8 Miliar pertahun.
Gambar 2. Laporan Kegiatan Oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Bapak Sutarno, S.I.P.,M.M. (Sumber: YouTube Badilag TV)
Usai laporan kegiatan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, agenda sosialisasi ini juga dilanjutkan dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dengan adanya surat keputusan tersebut, menandakan bahwa terhitung sejak 1 Juli 2025, penerbitan akta cerai para pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik di seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah Republik Indonesia termasuk Pengadilan Agama Nunukan Kelas II di dalamnya. Pengesahan penggunaan Elektronik akta Cerai (e-AC) di lingkungan Peradilan Agama menjadi simbol bahwa penggunaan blangko akta perceraian resmi tidak akan digunakan lagi dalam pencetakan akta cerai.
Gambar 3.Penandatanganan SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H menandai legalitas aplikasi e-AC di Lingkungan Peradilan Agama
Usai menandatangani surat keputusan, Dirjen Badilag memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi-instansi lain yang turut serta memberikan bantuan serta dukungannya dalam upaya peluncuran aplikasi elektronik akta cerai di lingkungan Peradilan Agama Republik Indonesia. Hasil sosialiasi ini menjukkan komitmen dari Badan Peradilan Agama untuk terus berinovasi dalam rangka menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien, baik bagi birokrasi maupun para pihak yang berperkara.
Sebagai sebuah terobosan baru tentu saja aplikasi e-AC (Elektronik Akta Cerai) masih memiliki kekurangan dalam pengaplikasiannya. Namun kehadiran aplikasi ini diharapkan akan semakin meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, khususnya dalam pengurusan akta cerai para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama seluruh Indonesia, lebih khusus di Pengadilan Agama Nunukan.
Wallahu‘alam bishshowaab*** (I.A)