Kecamatan Sebatik Timur, Lokasi Sidang di Luar Gedung Pertama
di Tahun 2025
(Sebatik Timur, 13 Februari 2025) – Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung bertempat di Aula D’Putri Resort, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan pada hari Kamis, 13 Februari 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan yang untuk pertama kalinya berkesempatan melihat langsung jalannya persidangan di luar Gedung pengadilan.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Pengadilan Agama Nunukan menyampaikan himbauan agar masyaraat tidak memberikan gratifikasi kepada aparatur Pengadilan Agama Nunukan karena Pengadilan Agama Nunukan telah menyandang predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan telah berkomitmen untuk mewujudkan predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Kegiatan siding di luar Gedung kali ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Jurusita Pengganti dan dua Pengadministrasi. Setelah pembukaan dari Ketua Pengadilan Agama Nunukan, sidang langsung dimulai. Tim tersebut menyidangkan sebanyak 16 perkara terdiri dari 10 perkara gugatan dan 6 perkara permohonan. Masyarakat sangat antusias mengikuti jalannya persidangan dan tetap menjaga ketertiban dalam menunggu giliran sidang.
Dengan adanya kegiatan sidang di luar Gedung ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat di Kecamatan Sebatik Timur dan sekitarnya dengan maksimal serta memperkuat kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh para pencari keadilan. (GSW)