Pimpinan Pengadilan Agama Nunukan hadiri Rapat Kerja Daerah Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Tanjung Selor-15/01/2025, Pada Tanggal 15 sampai dengan tanggal 17 Januari 2025 bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Pengadilan Agama Nunukan menghadiri undangan Rapat Kerja Daerah 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Rapat Kerja Daerah Tahun 2025 sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara mengambil tema “Optimalisasi Perkara Melalui E-Court dan Sinkronisasi Program Kerja Tahun 2025”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh R.Abdul Berri H.L, S.Ag., M.Hum. (Ketua Pengadilan Agama Nunukan), Rufaidah Idris, S.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan), Abdurrahman, S.Ag. (Panitera Pengadilan Agama Nunukan), dan Pentaedi Surjono, S.H., M.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Nunukan).
Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H. dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih atas kinerja Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Kalimantan Utara pada tahun 2024. Beliau juga menegaskan pentingnya optimalisasi perkara melalui E-Court untuk tahun 2025 ini. Setelah itu, Rakerda dilanjutkan dengan Evaluasi Kinerja tahun 2024 serta penandatangan pakta integritas dan komitmen bersama PTA Kaltara serta Pembinaan Pimpinan PTA sebagai bentuk Arah Kebijakan Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag 2025).
Rakerda juga membahas mengenai Daftar Investaris Masalah Teknis Yustisial, Administrasi Kepaniteraan dan Administrasi Kesekretariatan. Hal ini disampaikan oleh masing-masing Pengadilan Agama Se Wilayah Hukum Kalimantan Utara. Rakerda ditutup tanggal 17 Januari 2025 bersamaan dengan selesainya Penyusunan Program Kerja Prioritas wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Pengadilan Agama Nunukan berharap dengan adanya rakerda ini dapat memberikan kemudahan para pihak yang berperkara serta dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Nunukan. (Akb)