logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Editor on . Hits: 573

Pengadilan Agama Nunukan Sukses Laksanakan Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu 

di Pulau Sebatik 3 Pekan Berturut-Turut

 

Nunukan, Kalimantan Utara | Pengadilan Agama Nunukan telah melaksanakan program sidang Terpadu dan sidang di luar gedung di pulau Sebatik Kabupaten Nunukan 3 pekan berturut-turut sejak tanggal 19 September 2024 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2024. Pelayanan tersebut melayani 5 kecamatan dan 19 desa meliputi:

  1. Kecamatan Sebatik terdiri dari Desa Padaidi, Desa Sungai Manurung, Desa Tanjung Karang dan Desa Balansiku.
  2. Kecamatan Sebatik Barat terdiri dari Desa Setabu, Desa Binalawan, Desa Liang Bunyu dan Desa Bambangan.
  3. Kecamatan Sebatik Tengah terdiri dari Desa Sungai Limau, Desa Maspul, Desa Bukit Harapan dan Desa Aji Kuning.
  4. Kecamatan Sebatik Utara terdiri dari Desa Seberang, Desa Lapri dan Desa Pancang, sedangkan.
  5. Kecamatan Sebatik Timur terdiri dari Desa Tanjung Harapan, Desa Sungai Nyamuk, Desa Bukit Aru Indah dan Desa Tanjung Aru.

Sebatik

Tak tanggung-tanggung, demi memaksimalkan pelayanan bagi para pencari keadilan, program sidang di luar gedung dan sidang terpadu tersebut digelar 3 (tiga) pekan berturut-turut. Kegiatan pertama yaitu sidang di luar Gedung dilaksanakan pada tanggal 19-20 September 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sebatik Barat dan Aula Resort D’ Putri Kecamatan Sebatik Timur, dengan menangani 15 perkara, meliputi 3 perkara cerai gugat, 1 perkara asal usul anak dan 11 perkara pengesahan (isbat) nikah.

WhatsApp Image 2024 10 10 at 09.20.40

Pada pekan berikutnya, tanggal 26-27 September 2024, sidang di luar Gedung digelar kembali di lokasi yang sama dengan menyelesaikan 15 perkara terdiri dari 3 perkara cerai gugat dan 12 perkara pengesahan (isbat) nikah. Kegiatan beruntun tersebut ditutup dengan pelaksanaan sidang terpadu pada tanggal 3-4 Oktober 2024 yang mengambil tempat di Aula Resort D’ Putri Kecamatan Sebatik Timur dengan berhasil menyelesaikan 7 perkara pengesahan (isbat) nikah.

WhatsApp Image 2024 10 10 at 09.19.0811

Kegiatan tersebut dilakukan secara estafet mengingat masih banyaknya pihak pencari keadilan yang sangat membutuhkan pelayanan ini dalam rangka mendapatkan kepastian hukum legalitas pernikahannya. Selain itu, mengingat telah mendekati akhir tahun, program kerja Pengadilan Agama Nunukan tersebut harus segera dirampungkan.

WhatsApp Image 2024 10 03 at 10.36.021

Program sidang di luar Gedung dan sidang terpadu ini, merupakan program tahunan yang memang bertujuan untuk menjemput bola dan menyasar semua kalangan yang masih belum memiliki legalitas atas pernikahan yang telah mereka laksanakan. Masyarakat pun turut senang dengan adanya program ini mengingat lokasi Pengadilan Agama Nunukan yang jauh sehingga apabila hendak berperkara di kantor Pengadilan, mereka harus merogoh kocek yang tak sedikit. Belum lagi dari segi tenaga dan waktu yang terbuang untuk perjalanan. Oleh karena itu, dengan program sidang di luar Gedung dan sidang terpadu ini mendapatkan apresiasi yang besar dari masyarakat karena mereka benar-benar merasa terbantu dalam menyelesaikan persoalan keluarga maupun administrasi kependudukannya.(Zhr)

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup