Pengadilan Agama Nunukan Sukses Laksanakan Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu
di Pulau Sebatik 3 Pekan Berturut-Turut
Nunukan, Kalimantan Utara | Pengadilan Agama Nunukan telah melaksanakan program sidang Terpadu dan sidang di luar gedung di pulau Sebatik Kabupaten Nunukan 3 pekan berturut-turut sejak tanggal 19 September 2024 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2024. Pelayanan tersebut melayani 5 kecamatan dan 19 desa meliputi:
- Kecamatan Sebatik terdiri dari Desa Padaidi, Desa Sungai Manurung, Desa Tanjung Karang dan Desa Balansiku.
- Kecamatan Sebatik Barat terdiri dari Desa Setabu, Desa Binalawan, Desa Liang Bunyu dan Desa Bambangan.
- Kecamatan Sebatik Tengah terdiri dari Desa Sungai Limau, Desa Maspul, Desa Bukit Harapan dan Desa Aji Kuning.
- Kecamatan Sebatik Utara terdiri dari Desa Seberang, Desa Lapri dan Desa Pancang, sedangkan.
- Kecamatan Sebatik Timur terdiri dari Desa Tanjung Harapan, Desa Sungai Nyamuk, Desa Bukit Aru Indah dan Desa Tanjung Aru.
Tak tanggung-tanggung, demi memaksimalkan pelayanan bagi para pencari keadilan, program sidang di luar gedung dan sidang terpadu tersebut digelar 3 (tiga) pekan berturut-turut. Kegiatan pertama yaitu sidang di luar Gedung dilaksanakan pada tanggal 19-20 September 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sebatik Barat dan Aula Resort D’ Putri Kecamatan Sebatik Timur, dengan menangani 15 perkara, meliputi 3 perkara cerai gugat, 1 perkara asal usul anak dan 11 perkara pengesahan (isbat) nikah.
Pada pekan berikutnya, tanggal 26-27 September 2024, sidang di luar Gedung digelar kembali di lokasi yang sama dengan menyelesaikan 15 perkara terdiri dari 3 perkara cerai gugat dan 12 perkara pengesahan (isbat) nikah. Kegiatan beruntun tersebut ditutup dengan pelaksanaan sidang terpadu pada tanggal 3-4 Oktober 2024 yang mengambil tempat di Aula Resort D’ Putri Kecamatan Sebatik Timur dengan berhasil menyelesaikan 7 perkara pengesahan (isbat) nikah.
Kegiatan tersebut dilakukan secara estafet mengingat masih banyaknya pihak pencari keadilan yang sangat membutuhkan pelayanan ini dalam rangka mendapatkan kepastian hukum legalitas pernikahannya. Selain itu, mengingat telah mendekati akhir tahun, program kerja Pengadilan Agama Nunukan tersebut harus segera dirampungkan.
Program sidang di luar Gedung dan sidang terpadu ini, merupakan program tahunan yang memang bertujuan untuk menjemput bola dan menyasar semua kalangan yang masih belum memiliki legalitas atas pernikahan yang telah mereka laksanakan. Masyarakat pun turut senang dengan adanya program ini mengingat lokasi Pengadilan Agama Nunukan yang jauh sehingga apabila hendak berperkara di kantor Pengadilan, mereka harus merogoh kocek yang tak sedikit. Belum lagi dari segi tenaga dan waktu yang terbuang untuk perjalanan. Oleh karena itu, dengan program sidang di luar Gedung dan sidang terpadu ini mendapatkan apresiasi yang besar dari masyarakat karena mereka benar-benar merasa terbantu dalam menyelesaikan persoalan keluarga maupun administrasi kependudukannya.(Zhr)