logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 437

Pengadilan Agama Nunukan Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Sei Menggaris

Kabupaten Nunukan

pa-nunukan.go.id Pengadilan Agama Nunukan kembali menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan tahun anggaran 2024 di Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan, tepatnya di Kantor Desa Sekaduyan Taka pada hari Kamis, 8/8 kemarin. Pada kesempatan kali ini, selaku hakim Tunggal yang bersidang yaitu Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Bapak Luqman Hariyadi, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Nunukan, Bapak Chartiko Setia Utomo, S.Sos., S.H. Turut hadir pula Sekretaris Desa Sekaduyan Taka, Bapak Tarto Santa sebagai perwakilan dari Kepala Desa Sekaduyan Taka.

8 8 2024 2 crop

Sidang di luar gedung kali ini menyidangkan 7 perkara permohonan pengesahan nikah (isbat nikah). Sebagian besar pihak melangsungkan pernikahannya sesuai Syariat Islam di Negera Malaysia. Akses yang sulit dan kondisi yang terbatas pada saat itu memaksa para pihak untuk menikah hanya secara syariat Islam tanpa mendaftarkan pernikahannya pada pejabat yang berwenang yaitu Konjen RI di Malaysia. Selain itu, hal ini diperparah dengan ketiadaan dokumen resmi yang dikantongi para pihak selama bekerja di Negeri Jiran tersebut.

Pemerintah dan masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan sidang di luar gedung tersebut. Hal ini disebabkan masyarakat yang berada di perbatasan Indonesia Malaysia tersebut merasa sangat terbantu secara tenaga dan biaya mengingat akses ke Pengadilan Agama Nunukan cukup sulit dan membutuhkan biaya yang cukup besar terang Sekretaris Desa Sekaduyan Taka.

Kegiatan Sidang di luar gedung ini dinilai telah tepat sasaran karena dapat menjangkau para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan biaya dan bertempat tinggal jauh dari kantor PA Nunukan. “Kami berharap pemerintah setempat bekerja sama dengan KUA Kecamatan Sei Menggaris untuk turut aktif mendorong warga masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan agar ke depannya dapat mengikuti program Sidang di Luar Gedung yang merupakan program rutin Pengadilan Agama Nunukan yang menyasar daerah-daerah yang aksesnya sulit ke kantor Pengadilan.” tegas Bapak Luqman Hariyadi, S.H., M.H. selaku Ketua PA Nunukan. Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengdilan Agama Nunukan tersebut ditutup dengan penyerahan produk Salinan Penetapan oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan kepada Sekretaris Desa Sekaduyan Taka dan diakhiri dengan foto Bersama. (Zhr)

8 8 2024

8 8 2024 3

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup