logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Zuhriah on . Hits: 431

PA Nunukan Gelar Pelayanan Sidang Terpadu di Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan

31 7 2024

pa-nunukan.go.id - Pada hari Rabu 31 Juli 2024 Pengadilan Agama Nunukan menyelenggarakan Pembukaan Pelayanan Sidang Terpadu Isbat Nikah yang di laksanakan di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Nunukan, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Nunukan Selatan. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Rufaidah Idris, S.H.I., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Bapak Drs. Muhammad Tahir, Camat Nunukan Selatan, Ibu Hj. Ramsidah, S.KM., M.M., Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil, Bapak Muhammad Rizal, S.Kom, Lurah Tanjung Harapan, Bapak Luqmansyah, S.Ap, dan Satuan Keamanan dari Polsek Nunukan Selatan. Kegiatan Pelayanan Sidang Terpadu tersebut akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut hingga tanggal 2 Agustus 2024 ke depan dengan tim pelaksana meliputi seluruh pegawai Pengadilan Agama Nunukan yang ditugaskan bergantian.

Pelaksanaan Sidang Terpadu di wilayah Pulau Nunukan masih menjadi salah satu prioritas utama Pengadilan Agama Nunukan disebabkan masih banyaknya masyarakat yang memiliki kendali administrasi kependudukan disebabkan karena belum adanya legalitas perkawinan. Meskipun berada dekat dari pusat pemerintahan, namun ternyata jumlah warga yang belum memiliki buku nikah masih terbilang besar. Hal ini disebabkan karena Kelurahan Tanjung Harapan merupakan salah satu pusat ekonomi penghasil rumput laut di Pulau Nunukan sehingga banyak masyarakat yang terus berdatangan ke wilayah tersebut baik dari wilayah lain dalam Negeri maupun dari Negeri Jiran, Malaysia.

31 7 2024 2

Dalam kegiatan sidang terpadu tersebut perkara yang disidangkan sebanyak 22 perkara yang kesemuanya adalah perkara permohonan itsbat nikah. Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan Sidang Isbat Nikah ini merupakan program rutin dari Pengadilan Agama Nunukan bekerjsama dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Kabupaten Nunukan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima bagi para pencari keadailan. Dalam sambutannya tersebut, “Kami berharap, jangan ada lagi pernikahan di bawah tangan yang terjadi di wilayah ini. Cukuplah pernikahan dari Bapak Ibu saja dan jangan sampai terulang Kembali kepada sanak saudara atau anak cucu kita. Cukuplah kita yang merasakan betapa ruginya Ketika tidak memiliki legalitas hukum perkawinan.” Pesan Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan. (Zhr)

31 7 2024 31

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup