Pelaksanaan Tes Urine Bagi Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Nunukan
pa.nunukan.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 4106/SEK/RA1.4/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 dan pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 dimana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk itu, Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan tes urine yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan.
Dalam melaksanakan tes urine ini Pengadilan Agama Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Nunukan, baik Hakim, PNS maupun PPNPN dengan penuh antusias. Proses pengambilan sampel pun berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai figur yang memberi pelayanan kepada masyakarat harus dapat bersih dari penyalahgunaan narkoba. Jika terpapar penyalahgunaan narkoba, maka akan berdampak langsung dan mengganggu cara kerja ASN dalam memberikan pelayanan. Pelaksanaan tes urine ini adalah untuk melindungi pegawai dan mengetahui sejak dini jika ada pegawai yang terkontaminasi. Jika ada pegawai yang terkena dampak awal dari penyalahgunaan narkoba, maka dapat dengan segera direhabilitasi. Selain merupakan implementasi dari program nasional, tes urine ini juga bermaksud untuk menjaga keselamatan kerja. Sehingga seluruh aparatur harus turut serta dalam tes ini. (FY)