PA Nunukan Gelar Sidang Terpadu Perdana Tahun 2024 di Sebakis Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan
panunukan.go.id - Pengadilan Agama Nunukan menyelenggarakan Sidang Terpadu yang dilaksanakan di Sebakis Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan pada tanggal 1 Februari 2024 dan 2 Februari 2024. Pada agenda tersebut Ketua Pengadilan Agama Nunukan Bapak Luqman Hariyadi, S.H., M.H turun tangan memberikan pelayanan dengan didampingi Hakim, Panitera, Jurusita Pengganti, dan PPNPN sebagai tim pelaksana.
Terpilihnya Sebakis menjadi salah satu tempat prioritas kegiatan sidang terpadu karena lokasinya yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Nunukan sehingga untuk dapat bersidang di Kantor Pengadilan Agama tersebut masyarakat membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga untuk memudahkan dan meringankan masyarakat di Sebakis, Ketua Pengadilan Agama Nunukan menetapkan lokasi tersebut sebagai tempat prioritas pelaksanaan sidang terpadu. Kemudian, untuk dapat sampai di lokasi tersebut, Tim Sidang Terpadu harus menempuh perjalanan laut dan sungai sekitar 1 Jam 30 Menit dan perjalanan darat 15 Menit.
Dalam kegiatan sidang terpadu tersebut perkara yang disidangkan sebanyak 20 perkara yang kesemuanya adalah perkara permohonan itsbat nikah. Kegiatan persidangan dimulai pukul 10;00 WITA dan setelah persidangan selesai masyarakat dapat langsung menerima salinan penetapan secara langsung. Dengan dasar salinan penetapan tersebut masyarakat dapat mengurus buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Salah satu peserta sidang yang diwawancarai oleh Tim Media PA Nunukan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan; “Kami berterimakasih kepada PA Nunukan karena sangat membantu warga Sebakis yang telah melaksanakan pelayanan sidang ke Wilayah Sebakis. Alhamdulillah kami sangat senang sekali bisa mendapatkan Salinan Penetapan setelah sidang isbat nikah sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengurus buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya”. (FY)
Kegiatan sidang tersebut juga diliput oleh media elektronik sebagaimana link berikut: https://www.niaga.asia/pengadilan-agama-nunukan-gelar-nikah-massal-di-sebakis/