PTWP Cabang PA Nunukan Meraih Juara 1 Turnamen Tennis Se-Wilayah Hukum PTA Kalimantan Utara
panunukan.go.id – Tim PTWP (Persatuan Tenis Warga Peradilan) Cabang PA Nunukan mengikuti turnamen Tennis Se-Wilayah Hukum PTA Kalimantan Utara yang diselenggarakan pada tanggal 28 dan 29 Juli 2023 di Telaga Keramat Tenis Indoor, Kota Tarakan. Acara Turnamen Tenis Persahabatan se-Wilayah Hukum PTA Kalimantan Utara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Kalimantan Utara, Dr. H. Chazim Maksalina, M.H. pada hari Jumat, 28 Juli 2023.
Turnamen Tenis tersebut diikuti oleh 4 peserta, yaitu PTA Kalimantan Utara, PA Tanjung Selor, PA Tarakan, dan PA Nunukan. Adapun sistem pertandingan tersebut dengan sistem setengah kompetisi, artinya masing-masing tim akan saling berhadapan dan bertemu dalam permainan, sehingga masing-masing tim akan bermain sebanyak tiga kali. Dari tiga kali permainan tersebut akan dikumpulkan nilai kemenangan, jika terjadi nilai kemenangan sama akan ditentukan dengan nilai skor dan jika masih sama ditentukan dengan head to head.
Tim PTWP Cabang PA Nunukan mengirimkan 3 pasang, yaitu pertama; Luqman Hariyadi, S.H (Ketua) dengan Feriyanto, S.H.I., M.H (Hakim), kedua; Muhammad Irwan, S.H (Jurusita) dengan Fauzi Firdaus, A.Md. A.B., (Arsiparis) dan ketiga; Abu Bakar, S.E (PPNPN) dengan Alimin, S.Pd (PPNPN). Adapun Tim PTWP Cabang PA Nunukan datang dengan tekad “Veni, vidi, vici, kami datang untuk menang.”
Acara Turnamen Tenis Persahabatan se-Wilayah Hukum PTA Kalimantan Utara tersebut berlangsung seru dan meriah. Dalam turnamen tersebut Tim PTWP Cabang PA Nunukan berhasil meraih juara satu dan pulang membawa piala serta hadiah hiburan, setelah menyingkirkan lawan-lawannya. Juara dua direbut oleh tim PTWP Cabang PA Tarakan yang pada saat ini bertindak sebagai tuan rumah, sedangkan juara tiga diraih tim PTWP Cabang PA Tanjung Selor. (FY)
Pasangan Luqman Hariyadi, S.H (Ketua) dengan Feriyanto, S.H.I., M.H (Hakim)
Pasangan Muhammad Irwan, S.H (Jurusita) dengan Fauzi Firdaus, A.Md. A.B., (Arsiparis)
Pasangan Abu Bakar, S.E (PPNPN) dengan Alimin, S.Pd (PPNPN)