PA Nunukan Gelar Sidang Tepadu di Kecamatan Sei Menggaris
panunukan.go.id - Pengadilan Agama Nunukan menyelenggarakan Sidang Terpadu yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sei Menggaris pada tanggal 26 dan 27 Juni 2023 serta tanggal 6 dan 7 Juli 2023. Pada agenda tersebut Ketua Pengadilan Agama Nunukan mengutus Feriyanto, S.H.I., M.H./Hakim Pengadilan Agama Nunukan dengan didampingi Panitera, Jurusita/Jurusita Pengganti, dan karyawan/karyawati sebagai tim pelaksana.
Terpilihnya Kecamatan Sei Menggaris menjadi salah satu tempat prioritas kegiatan sidang terpadu karena lokasinya yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Nunukan sehingga untuk dapat bersidang di Kantor Pengadilan Agama tersebut masyarakat membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga untuk memudahkan dan meringankan masyarakat di Kecamatan Sei Menggaris, Ketua Pengadilan Agama Nunukan menetapkan lokasi tersebut sebagai tempat prioritas pelaksanaan sidang terpadu.
Acara Sidang Terpadu tersebut dimulai dengan acara seremonial yang dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Menggaris, Perwakilan Pemerintah Kecamatan Sei Menggaris dan masyarakat pencari keadilan. Dalam sambutannya Feriyanto, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Nunukan menyampaikan bahwa jangan lagi ada nikah dibawah tangan cukup bapak dan ibu saja, jangan sampai ada keluarganya ikut-ikut menikah dibawah tangan karena kalau menikah di bawah tangan bila terjadi apa-apa maka yang dirugikan adalah istri dan anak-anak. Kemudian, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan tentang aplikasi SIP-PASTI sebagai Inovasi unggulan Pengadilan Agama Nunukan.
Selanjutnya Kepala KUA Kecamatan Sei Menggaris Bapak H. Adam, SAg., dan Camat Kecamatan Sei Menggaris yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Sosial Ekonomi dan Pendapatan Kecamatan Sei Menggaris Bapak Mulyadi, S.E dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini khususnya kepada Pengadilan Agama Nunukan yang turun langsung kedaerah dan melaksanakan kegiatan tersebut. Terlebih lagi masih banyak masyarakat Kecamatan Sei Menggaris yang telah menikah akan tetapi belum memiliki buku nikah dan dengan kegiatan tersebut masyarakat Kecamatan Sei Menggaris akan mendapat kepastian hukum tentang perkawinan mereka termasuk administrasi kependudukannya. Kami berharap kegiatan ini bukan pertama dan terakhir akan tetapi bisa dilaksanakan lagi karena masih banyak masyarakan kami yang memiliki permasalahan identitas hukum perkawinan pungkasnya.
Dalam kegiatan sidang terpadu tersebut perkara yang disidangkan sebanyak 25 perkara. Dari persidangan tersebut, 20 perkara dikabulkan dan 5 perkara ditolak dengan alasan tidak terpenuhi rukun dan syarat perkawinan yang belum terpenuhi. Setelah persidangan selesai masyarakat dapat langsung menerima salinan penetapan secara langsung dan memperoleh buku nikah bagi pihak yang perkaranya dikabulkan dan bagi pihak yang perkaranya ditolak akan dinikahkan oleh Kepala KUA Kecamatan Sei Menggaris. (FY)