logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Feriyanto on . Hits: 484

PA Nunukan Mengikuti Bimtek Kinestetik Hukum Acara Perdata Secara Daring

WhatsApp Image 2023 07 20 at 14.05.02

panunukan.go.id - Jum’at, 14 Juli 2023, Pengadilan Agama Nunukan mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda PA Nunukan bertempat di Ruang Media Center. Bimbingan Teknis tersebut mengangkat tema “Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali)”. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama secara daring.

WhatsApp Image 2023 07 20 at 14.05.03

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a Bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Plt. Direktur Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. sekaligus membuka agenda bimbingan teknis tersebut. Dalam sambutan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini diselenggarakan secara rutin sebagai sarana mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, terutama menyangkut hukum acara.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi dengan Pemateri Bapak Y.M. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H (Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dan dengan dimoderatori oleh Bapak Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. Adapun poin penting yang disampaikan oleh Pemateri adalah terkait beberapa temuan berulang dalam berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali, antara lain menyangkut penanganan sita, pihak tergugat lebih dari satu, sumpah supletoir, sumpah decissoir, batas waktu eksepsi kewenangan relatif, batas waktu pengajuan gugatan rekonvensi, serta tentang perlawanan eksekusi. Acara bimbingan teknis diakhiri dengan penutup oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. (FY)

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup