logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 1428

Pelayanan Dispensasi Perkawinan Anak, Pengadilan Agama Nunukan mengadakan MoU

Bersama Dinkes P2KB dan Dinsos SP3A

 

NUNUKAN - Pengadilan Agama Nunukan bersama Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencanan (Dinkes P2KB) serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos SP3A) Kabupaten Nunukan melakukan penandatanganan kerja sama di Aula Media Center Kantor Pengadilan Agama Nunukan, Rabu (22/6) Kemarin.

Dihadiri oleh ketua Pengadilan Agama Nunukan,Tb. Agus Setiawarga, S.H.I., M.H, bersama Pelaksana Harian Kepala Dinkes P2KB, Sabaruddin, SKM., M.Kes, serta Faridah Aryani, S.E., M.AP selaku Kepala Dinsos P3A, menghasilkan secara resmi penandatanganan perjanjian kerja sama terkait Pelayanan Pemberian Dispensasi Perkawinan Anak Bagi Masyarakat Kabupaten Nunukan.

 

SEPAKAT Penandatanganan Kerjasama Pengadilan Agama Nunukan, Dinkes P2KB dan Dinsos SP3A

 “fenomena peningkatan jumlah permohonan dispensasi kawin hingga sampai saat ini masih ada problem dan perlu perhatian khusus” tutur Ketua PA. Nunukan dalam sambutannya. ditambahkan, dengan adanya fakta tersebut membuktikan bahwa perlu adanya penanganan perkawinan usia anak secara sistematis.

 “ bahwa penanganan kesehatan dan keluarga berencana khususnya terkait perkawinan di bawah umur merupakan tanggung jawab Bersama, sehingga dengan adanya perjanjian kerjasama ini menjadi awal yang baik untuk dapat mencegah perkembangan secara pesat terkait fenomena dispensasi kawin di Kabupaten Nunukan”, Ujar Plh. Kepala Dinkes P2KB disesi sambutannya.

Kepala Dinsos P3A dalam sambutannya menuturkan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk usaha pemerintah dalam mencegah pernikahan anak dibawah usia 19 tahun. “dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini, karena pernikahan dibawah usia anak akan berdampak pada psikologi anak dan mengakibatkan permasalahan sosialnya di masyarakat”. tutur Kepala Dinsos disela akhir sambutannya.

Selain menjadi tindaklanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun 2019 Pasal 15 huruf (d) tentang proses mengadili permohonan dispensasi kawin, kerjasama ini adalah komitmen serta wujud nyata Pengadilan Agama Nunukan Bersama Dinas kesehatan P2KB dan Dinas Sosial P3A untuk meningkatkan penanganan fenomena perkawinan anak yang cukup tinggi yang nantinya menjadi perhatian bagi Hakim Pemeriksa Perkara Dispensasi Kawin.(AF)

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup