PA Nunukan Berhasil Mendamaikan Sengketa Harta Bersama Melalui Upaya Mediasi
Foto Para Pihak dan Mediator Setelah Mediasi Selesai Dengan Suatu Kesepakatan Perdamaian
pa.nunukan.go.id Pada hari ini Rabu (27-01-2021) bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan telah berlangsung proses mediasi, dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.Nnk tentang Gugatan Harta Bersama. Mediator yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui upaya mediasi adalah Saudara Feriyanto, S.H.I. sebagai salah satu Hakim Mediator pada Pengadilan Agama Nunukan.
Mediator yang ditunjuk tersebut, kemudian berupaya dengan sungguh-sungguh mendorong agar para pihak berperkara menyelesaikan perkara gugatan harta bersama dengan jalan damai melalui proses mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada tanggal 20 Januari 2021 dan mediasi kedua dilakukan pada tanggal 27 Januari 2021. Pada mediasi kedua tersebut alhamdulillah para pihak berhasil didamaikan sebagaimana tertuang dalam surat kesepakan perdamaian. Kemudian, dalam kesepakatan perdamaian tersebut Penggugat dan Tergugat telah sepakat mohon agar kesepakatan perdamaian tersebut dikukuhkan menjadi akta perdamaian.
Setelah mediasi selesai, pak Fery sapaan akrab bagi mediator tersebut, dengan rendah hati menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tersebut, semata-mata atas izin Allah SWT yang telah berkenan membukakan hati para pihak untuk menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa di antara mereka.