Happy Ending Di Penghujung Akhir Tahun!
Perdamaian Sengketa Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Kesepakatan perdamaian antar para pihak melalui proses mediasi oleh Mediator
(pertama dari kanan) di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan
pa-nunukan.go.id, Nunukan – Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin, penyelesaian sengketa perkara hak asuh anak (hadhanah) dengan Nomor 246/Pdt.G/2020/PA.Nnk berakhir dengan bahagia dalam proses mediasi. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan (PA Nunukan), Kamis (17/12/2020), mediator (Hakim) Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak. Untuk kesekian kalinya para mediator PA Nunukan berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan profesional, kapasitas dan integritas dalam menjalankan fungsi mediasi di Pengadilan, khususnya di PA Nunukan.
Mediator tidak mendapatkan hasil yang baik pada mediasi pertama, Selasa (01/12/2020), karena para pihak berperkara tetap pada pendiriannya masing-masing untuk mendapatkan hak pengasuhan anak secara penuh. Kemudian mediator dapat meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa perkaranya secara damai dan musyawarah mufakat pada mediasi lanjutan, Kamis (17/12/2020). Kemudian mediator dengan para pihak menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagaimana laporan hasil mediasi dan dikuatkan dalam akta perdamaian (acte van dading) yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis (C1).
Sekedar informasi, secara singkat isi kesepakatan perdamaian menyatakan para pihak sepakat hak asuh anak diberikan kepada ibu kandungnya, namun si ibu dengan alasan dan cara apapun tidak akan menghalang-halangi anak untuk bertemu, mengujungi, berkomunikasi, jalan-jalan dan menginap bersama ayah kandungnya. Sedangkan isi putusan akta perdamaian dengan lengkap dapat dibaca atau diunduh pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI atau Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) yang tersedia di website PA Nunukan. (Ade/RTF)