SPESIAL! KEGIATAN PELAYANAN TERPADU SIDANG ITSBAT NIKAH
DI PULAU SEBATIK, KABUPATEN NUNUKAN
Pimpinan PTA Samarinda, PA Nunukan, DISDUKCAPIL Provinsi Kalimantan Utara beserta DISDUKCAPIL Kabupaten Nunukan dan KEMENAG Kabupaten Nunukan beserta Kepala KUA Kecamatan bersamapasangan suami istri peserta pelayanan terpadu sidang isbat nikah.
pa-nunukan.go.id, Nunukan – Spesial! Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah serie terakhir Pengadilan Agama Nunukan (PA Nunukan) T.A 2020 di pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dihadiri langsung oleh para petinggi, diantaranya jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur (PTA Samarinda) didampingi oleh Ketua PA Nunukan, pimpinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara (DISDUKCAPIL Provinsi Kalimantan Utara) didampingi oleh Kepala Dinas DISDUKCAPIL Kabupaten Nunukan dan pimpinan KEMENAG Kabupaten Nunukan didampingi oleh Kepala KUA di wilayah Kecamatan pulau Sebatik, Selasa (18/11/2020).
Pimpinan PTA Samarinda, PA Nunukan, DISDUKCAPIL Provinsi Kalimantan Utara beserta DISDUKCAPIL Kabupaten Nunukan dan KEMENAG Kabupaten Nunukan beserta Kepala KUA Kecamatan memantau proses pelayanan terpadu
Pelayanan Hukum dan Keadilan
Ketua PTA Samarinda Drs, Sukiman BP, S.H., M.H. menyampaikan dalam sambutannya sebelum persidangan dimulai, pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung, melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) yang kemudian dirumuskan oleh PA Nunukan menjadi salah satu program kerja T.A 2020, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang bertempat tinggal di daerah terpencil dan masyarakat yang tidak mampu dalam mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum.
Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah bertempat di Kantor Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Selasa dan Rabu (18/11/2020 - 19/11/2020). Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat antara PA Nunukan, DISDUKCAPIL Kabupaten Nunukan dan KEMENAG Kabupaten Nunukan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan penerbitan dokumen dukcapil.
Foto: Kiri (Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan), kanan (transportasi penyeberangan ke Pulau Sebatik)
PA Nunukan sebagai salah satu lembaga atau institusi hukum khususnya di wilayah hukum Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berkomitmen dan konsisten untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil dan masyarakat yang tidak mampu dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all and justice for the poor), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pelayanan Prima Di Perbatasan Negara
Foto: Peta wilayah perbatasan RI-Malaysia (Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan)
Untuk diketahui, pelayanan terpadu sidang itsbat nikah kali ini dilakukan di lokasi sebuah pulau utara Kalimantan, berseberangan dengan pulau Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, tepatnya Kota Tawau, kepulauan Sabah, yang hanya bisa diakses menyeberangi laut dengan menggunakan perahu motor sekira 30 menit, kemudian dilanjutkan melalui jalur darat dengan jarak tempuh sekira 60 menit. Kondisi geografis wilayah Kabupaten Nunukan adalah kepulauan, oleh karena itu baik tim pelaksana, logistik, peralatan perekaman data kependudukan, dan seluruh perlengkapan sidang dimuat dalam beberapa perahu motor yang biasa disebut oleh warga Nunukan dengan sebutan "dompeng". Dompeng dipilih sebagai alat transportasi yang digunakan karena sebagian masyarakatnya masih mengandalkan perahu motor sebagai alat transportasi dan juga sebagai alat angkut barang. (Ade/RTF)