logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Zain on . Hits: 1091

Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Kebakaran

di Pengadilan Agama Nunukan

oleh Disdamkar (Dinas Pemadam Kebakaran) Kabupaten Nunukan

Ada yang berbeda pada Jumat 11 September 2020, yang biasanya hari Jumat pagi di Pengadilan Agama Nunukan diisi dengan kegiatan olah raga dan jumat bersih, pada hari ini diisi dengan sosialisasi dan simulasi penanggulangan pemadaman kebakaran oleh pasukan Damkar Nunukan. Acara ini merupakan tidak lanjut dari kunjunngan silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Nunukan pada 24 Agustus yang lalu.

Ada 8 personel Damkar yang turun langsung untuk melakukan sosialisasi dan simulasi dipimpin oleh Bapak Daniel Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Kebakaran Disdamkar. Acara sosialisasi ini di dahului dengan pemaparan materi secara singkat oleh Bapak Daniel di Ruang Media Center Kantor Pengadilan Agama Nunukan. Sebelum pemaparan dimulai, Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Bapak Muhammad Ridho, S.Ag., memberikan sambutan bahwa sudah 9 tahun kantor ini beroperasi, ini yang pertama kita melakukan simulasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, memang dulu kita pernah mengajukan permohonan untuk simulasi, namun karena lain hal dan sebagainya baru hari ini bisa terlaksana, semoga dengan kedatangan pihak Damkar kita mendapat pencerahan, kita bisa mengantisipasi dan melakukan tindakan pertama apabila terjadi kebakaran, meskipun kebakaran tidak pernah kita harapkan dan semoga tidak terjadi.

 

 

11 9 20 1

Disambung dengan pemaparan Bapak Daniel, banyak hal yang beliaau sampaikan, diantaranya beliau menyampaikan bahwa Kebakaran merupakan bencana yang bisa terjadi setiap saat dan kapan saja. Suatu gedung idealnya merujuk Undang-Undang RI No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Salah satunya, gedung perkantoran harus memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merupakan alat mengendalikan kebakaran dalam skala kecil. Dalam hal kebakaran, manusia bisa sebagai korban dan bisa juga sebagai penyebab. Pada umumnya kebakaran terjadi karena faktor kelalaian manusia. Kebakaran terjadi jika tiga komponen berkumpul, yang biasa dikenal dengan Segitiga Api, yakni bahan yang mudah terbakar, oksigen dan sumber panas. Jadi, untuk memadamkan api kita harus memutus hubungan dari tiga komponen tersebut.

Beliau menambahkan, security tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan terhadap tindak kriminal seperti pencurian, tetapi juga security dapat memastikan semua peralatan listrik dalam kondisi aman dari potensi ancaman bahaya kebakaran. Di beberapa instansi security mengisi diharuskan mengisi cek list disetiap ruangan, untuk memastikan sambungan listrik peralatan elektronik sudah dimatikan. Ini perlu karena banyak kasus kebakaran terjadi pada saat pulang kantor.

Dilanjutkan oleh Pranata Pencegahan Kebakaran Disdamkar yang lain, Robinson Bura, beliau menjelaskan tentang jenis-jenis APAR, teknik penggunaannya, cara pengecekan dan perawatannya. Semua itu perlu diketahui agar APAR pada saat diperlukan bisa digunakan dengan baik dan benar. APAR ini sebenarnya mudah sekali dalam praktik punggunaannya, tapi kebanyakan kita pada saat terjadi kebakaran dalam kondisi bingung dan panik sehingga pemakaian APAR tidak maksimal.

Kegiatan Sosialisasi ini dilanjutkan dengan simulasi melakukan praktik di halaman kantor Pengadilan Agama Nunukan, dipandu oleh Pranata Pemadam Kebakaran Robinson Bura dan Eko Heri Mulyadi. Kegiatan praktik antara lain teknik penggunaan APAR yang baik dan benar untuk melakukan penyemprotan pada api kecil dan praktik yang aman pemasangan regulator tabung gas melon 3 kg dan cara mengantisipasi jika terjadi kebocoran pada regulator. Unsur pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Nunukan ikut terlibat mencoba menggunakan APAR untuk memadamkan api. (zain)

11 9 20 3

11 9 20 2

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup