Ketua Pengadilan Agama Nunukan Beserta Jajaran Melakukan Kunjungan ke Rumah Bupati Kabupaten Nunukan
Foto Ketua Pengadilan Agama Nunukan beserta Jajarannya bersama Bupati Kabupaten Nunukan
Pada hari selasa, 24 Agustus 2020, Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Bapak Muhammad Ridho, S.Ag., beserta jajarannya melakukan kunjungan silaturrahim di rumah Bupati Nunukan, Ibu Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M.
Dalam paparannya, Ketua PA Nunukan menyampaikan bahwa kunjungan ini dimaksudkan, selain sebagai bentuk silaturrahim perkenalan (ta’aruf) beliau sebagai Ketua PA Nunukan yang baru dilantik pada tanggal 11 Agustus 2020, juga dalam rangka untuk menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait pelayanan prima bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan, terutama bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berada di pulau-pulau di luar pulau Nunukan.
“Untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan, saat ini Pengadilan Agama Nunukan memiliki beberapa inovasi unggulan yang sebentar lagi akan segera dilaunching, berupa OwnCloud Data Storage, i-PANnk @nywhere, dan Aplikasi Android SIP-PASTI, semuanya untuk kemudahan dan maksimalisasi pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan” tuturnya.
OwnCloud Data Storage adalah sistem penyimpanan & berbagi data person to person, person to group, person to public secara offline maupun online dengan protokol http/https, lebih privacy dan safety, sedangkan i-PANnk @nywhere atau interkoneksi Pengadilan Agama Nunukan dimana saja adalah sistem koneksi jaringan kerja berbasis teknologi informasi sebagai sarana kecepatan, konsistensi, ketepatan dan keandalan data secara real time sebagai dasar penunjang pengambilan keputusan dan tindakan, baik pada saat melakukan perjalanan dinas, sidang di luar gedung (sidang keliling), rapat koordinasi & pelatihan di luar kantor Pengadilan Agama Nunukan, dan Aplikasi Android SIP-PASTI adalah aplikasi pelayanan berbasis android yang dapat diunduh pada playstore yang berisi fitur-fitur sebagai berikut : 1). Prosedur Berperkara, 2). Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), 3). e-Court, 4). Jadwal Sidang, 5). Pengumuman Isbat Nikah, 6). Informasi & Validasi Akta Cerai, 7). Surat Permohonan Cerai Gugat (offline), 8). Surat Permohonan Cerai Gugat Ghaib (offline), 9). Surat Permohonan Cerai Talak (offline), 10). Surat Permohonan Itsbat Nikah (offline);
Bupati Nunukan, Ibu Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., menyambut baik kunjungan silaturrahim dan kerjasama Ketua Pengadilan Agama Nunukan beserta jajarannya, dan berharap pelayanan prima kepada masyarakat nunukan dapat terus dipertahankan. (HF);